Berita

Sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Kompol Kasranto/RMOL

Hukum

Jaksa Beberkan Enam Alasan Memberatkan Tuntutan Terhadap Kompol Kasranto

SELASA, 28 MARET 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hal yang memberatkan saat mempertimbangkan tuntutan bagi terdakwa Kompol Kasranto yang tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Adapun enam hal yang memberatkan dan dua hal yang meringankan dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Pertama, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.


"Ketiga, terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Selanjutnya, perbuatan Kasranto dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.

Kelima, ulah Kasranto telah merusak nama baik institusi Polri. Terakhir, Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantarasan peredaran narkotika.

Pada sisi lain, Jaksa juga menyebut hal yang meringankan yakni Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Milyar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Kasranto, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa ini, juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya