Berita

Sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Kompol Kasranto/RMOL

Hukum

Jaksa Beberkan Enam Alasan Memberatkan Tuntutan Terhadap Kompol Kasranto

SELASA, 28 MARET 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hal yang memberatkan saat mempertimbangkan tuntutan bagi terdakwa Kompol Kasranto yang tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Adapun enam hal yang memberatkan dan dua hal yang meringankan dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Pertama, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.


"Ketiga, terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Selanjutnya, perbuatan Kasranto dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.

Kelima, ulah Kasranto telah merusak nama baik institusi Polri. Terakhir, Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantarasan peredaran narkotika.

Pada sisi lain, Jaksa juga menyebut hal yang meringankan yakni Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Milyar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Kasranto, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa ini, juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya