Berita

Sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Kompol Kasranto/RMOL

Hukum

Jaksa Beberkan Enam Alasan Memberatkan Tuntutan Terhadap Kompol Kasranto

SELASA, 28 MARET 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hal yang memberatkan saat mempertimbangkan tuntutan bagi terdakwa Kompol Kasranto yang tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Adapun enam hal yang memberatkan dan dua hal yang meringankan dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Pertama, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

"Ketiga, terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Selanjutnya, perbuatan Kasranto dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.

Kelima, ulah Kasranto telah merusak nama baik institusi Polri. Terakhir, Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantarasan peredaran narkotika.

Pada sisi lain, Jaksa juga menyebut hal yang meringankan yakni Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Milyar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Kasranto, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa ini, juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. 

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya