Berita

Sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Kompol Kasranto/RMOL

Hukum

Jaksa Beberkan Enam Alasan Memberatkan Tuntutan Terhadap Kompol Kasranto

SELASA, 28 MARET 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hal yang memberatkan saat mempertimbangkan tuntutan bagi terdakwa Kompol Kasranto yang tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Adapun enam hal yang memberatkan dan dua hal yang meringankan dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Pertama, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.


"Ketiga, terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Selanjutnya, perbuatan Kasranto dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.

Kelima, ulah Kasranto telah merusak nama baik institusi Polri. Terakhir, Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantarasan peredaran narkotika.

Pada sisi lain, Jaksa juga menyebut hal yang meringankan yakni Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Milyar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Kasranto, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa ini, juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya