Berita

Sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Kompol Kasranto/RMOL

Hukum

Jaksa Beberkan Enam Alasan Memberatkan Tuntutan Terhadap Kompol Kasranto

SELASA, 28 MARET 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hal yang memberatkan saat mempertimbangkan tuntutan bagi terdakwa Kompol Kasranto yang tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Adapun enam hal yang memberatkan dan dua hal yang meringankan dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Pertama, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.


"Ketiga, terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Selanjutnya, perbuatan Kasranto dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.

Kelima, ulah Kasranto telah merusak nama baik institusi Polri. Terakhir, Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantarasan peredaran narkotika.

Pada sisi lain, Jaksa juga menyebut hal yang meringankan yakni Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Milyar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Kasranto, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa ini, juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya