Berita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kemeja putih)/Ist

Presisi

Bareskrim Bongkar Kasus Pelecehan Seksual, Belasan Anak Laki-Laki jadi Korban

SELASA, 28 MARET 2023 | 00:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pelecehan seksual dan pornografi dengan korban belasan anak laki-laki. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JA (27), FR (25) dan FH (23).

Awal mula pengungkapan kasus dari adanya laporan National Center for Missing And Exploited Children (NC MAX), LSM asal Amerika Serikat yang menemukan peredaran foto dan video terkait pornografi anak di medsos.

Setelah dipelajari lebih mendalam, terungkap ada jaringan pornografi anak yang dikendalikan FR (25) yang beroperasi di Tulungagung, JA (27) di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung, serta FH (23) yang berada di Kota Cirebon.


Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan modus dari ketiga tersangka.

Untuk tersangka JA modus yang dilakukan dengan mengakrabkan diri ke korban dengan memberi korbannya makanan ringan, ataupun uang agar terbuai oleh keinginan JA.

"Kemudian pelaku melakukan perbuatan asusila dan difoto atau direkam," kata Adi Vivid saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/3).

Selain itu, Adi Vivid menyebut bahwa tersangka memiliki kelainan karena sering melihat film porno.

"Tersangka memiliki kelainan seperti ini, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film (porno). Jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film," ucap Adi Vivid.

Sedangkan untuk tersangka lain, Adi Vivid menyebut bahwa FH membuat dan menyimpan video pornografi anak dan perbuatan cabul, serta menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut.

Mirisnya, FH di masa lalunya sempat menjadi korban tindakan asusila pada usia 7 tahun

"FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun, pernah menjadi korban," kata Adi Vivid.

Sementara tersangka berinisial FR berperan menjual video pornografi anak.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak.

Pertama, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kedua Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Serta Pasal 88 Jo Pasal 76I UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya