Berita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kemeja putih)/Ist

Presisi

Bareskrim Bongkar Kasus Pelecehan Seksual, Belasan Anak Laki-Laki jadi Korban

SELASA, 28 MARET 2023 | 00:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pelecehan seksual dan pornografi dengan korban belasan anak laki-laki. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JA (27), FR (25) dan FH (23).

Awal mula pengungkapan kasus dari adanya laporan National Center for Missing And Exploited Children (NC MAX), LSM asal Amerika Serikat yang menemukan peredaran foto dan video terkait pornografi anak di medsos.

Setelah dipelajari lebih mendalam, terungkap ada jaringan pornografi anak yang dikendalikan FR (25) yang beroperasi di Tulungagung, JA (27) di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung, serta FH (23) yang berada di Kota Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan modus dari ketiga tersangka.

Untuk tersangka JA modus yang dilakukan dengan mengakrabkan diri ke korban dengan memberi korbannya makanan ringan, ataupun uang agar terbuai oleh keinginan JA.

"Kemudian pelaku melakukan perbuatan asusila dan difoto atau direkam," kata Adi Vivid saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/3).

Selain itu, Adi Vivid menyebut bahwa tersangka memiliki kelainan karena sering melihat film porno.

"Tersangka memiliki kelainan seperti ini, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film (porno). Jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film," ucap Adi Vivid.

Sedangkan untuk tersangka lain, Adi Vivid menyebut bahwa FH membuat dan menyimpan video pornografi anak dan perbuatan cabul, serta menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut.

Mirisnya, FH di masa lalunya sempat menjadi korban tindakan asusila pada usia 7 tahun

"FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun, pernah menjadi korban," kata Adi Vivid.

Sementara tersangka berinisial FR berperan menjual video pornografi anak.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak.

Pertama, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kedua Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Serta Pasal 88 Jo Pasal 76I UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya