Berita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kemeja putih)/Ist

Presisi

Bareskrim Bongkar Kasus Pelecehan Seksual, Belasan Anak Laki-Laki jadi Korban

SELASA, 28 MARET 2023 | 00:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pelecehan seksual dan pornografi dengan korban belasan anak laki-laki. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JA (27), FR (25) dan FH (23).

Awal mula pengungkapan kasus dari adanya laporan National Center for Missing And Exploited Children (NC MAX), LSM asal Amerika Serikat yang menemukan peredaran foto dan video terkait pornografi anak di medsos.

Setelah dipelajari lebih mendalam, terungkap ada jaringan pornografi anak yang dikendalikan FR (25) yang beroperasi di Tulungagung, JA (27) di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung, serta FH (23) yang berada di Kota Cirebon.


Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan modus dari ketiga tersangka.

Untuk tersangka JA modus yang dilakukan dengan mengakrabkan diri ke korban dengan memberi korbannya makanan ringan, ataupun uang agar terbuai oleh keinginan JA.

"Kemudian pelaku melakukan perbuatan asusila dan difoto atau direkam," kata Adi Vivid saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/3).

Selain itu, Adi Vivid menyebut bahwa tersangka memiliki kelainan karena sering melihat film porno.

"Tersangka memiliki kelainan seperti ini, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film (porno). Jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film," ucap Adi Vivid.

Sedangkan untuk tersangka lain, Adi Vivid menyebut bahwa FH membuat dan menyimpan video pornografi anak dan perbuatan cabul, serta menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut.

Mirisnya, FH di masa lalunya sempat menjadi korban tindakan asusila pada usia 7 tahun

"FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun, pernah menjadi korban," kata Adi Vivid.

Sementara tersangka berinisial FR berperan menjual video pornografi anak.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak.

Pertama, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kedua Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Serta Pasal 88 Jo Pasal 76I UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya