Berita

Natalia Rusli mengenakan baju tahanan orange Polisi usai menyerahkan diri atas kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya/RMOL

Hukum

Usai Tipu Korban Indosurya, Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polisi

SENIN, 27 MARET 2023 | 19:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Natalia Rusli serahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai buron dalam kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya sebesar Rp 45 Juta.

Dalam konferensi pers, Natalia yang berambut bondol dan mengenakan kaos oranye dihadirkan dengan pengawalan Polwan di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (27/3).

Awal mula pengungkapan kasus saat Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.


Natalia mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Kepada korban, Natalia juga menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.

Korban pun percaya lantaran Natalia mengaku sebagai pengacara atau kuasa hukum.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan

Andri melanjutkan, uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli pun menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.

Namun hingga kini, korban tak kunjung menerima uang yang berada dalam koperasi.

"Sampai sekarang NR tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," kata Andri.

Verawati pun melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 lalu. Natalia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya