Berita

Linda Pujiastuti atau Anita Cepu mengajukan JC ke majelis hakim/Net

Hukum

Seperti AKBP Dody, Anita Cepu Ajukan Justice Collaborator ke Majelis Hakim

SENIN, 27 MARET 2023 | 16:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Majelis Hakim.

Pengajuan JC dilakukan usai Linda dituntut 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Mohon izin majelis hakim yang mulia sebelum kami membacakan nota pembelaan kami, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Doddy Prawiranegara," kata Kuasa Hukum Linda, Adriel Purba dalam persidangan.


Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih pun menanggapi yang permintaan Adriel. Jon sendiri juga akan mempertimbangkan apakah JC Linda diterima atau tidak.

"Kami beritahukan kepada penuntut umum sesuai dengan SE MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengaduan dan pelaku tindak pidana dan saksi yang bekerja sama JC di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat mengajukan. Cuma masalahnya kami akan pertimbangkan lagi," kata Jon.

Selain Linda, kasus ini juga menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan tersangka lainnya.

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya