Berita

Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/3)/RMOL

Politik

Kenaikan Kurs Dolar AS Ganggu Penetapan Keppres Haji 2023

SENIN, 27 MARET 2023 | 16:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Presiden (Keppres) Haji 2023 hingga kini belum juga ditetapkan. Padahal Kementerian Agama dan Komisi VIII telah sepakat soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 pada Februari lalu.

Untuk itulah Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran guna membahas tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/3).

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Keppres tentang BPIH belum dapat dilakukan karena harga tiket maskapai penerbangan Saudia Airlines mengalami perubahan sebagai dampak kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah.

“Saat raker diputuskan proses negosiasi dengan Saudi Airlines terkait kursi yang digunakan yaitu 1 dolar AS setara dengan Rp 15.150, dan kesepakatan terakhir, pihak Saudia Airlines bersedia perhitungan harga menggunakan kurs 15.150, tetapi pembayarannya menggunakan mata uang dolar AS, sama saja,” kata Menag Yaqut di dalam ruang rapat.

Gus Yaqut mengurai, dengan menggunakan kurs dolar terkini, maka akan berdampak pada perubahan pengeluaran anggaran oleh BPKH. Karena, dalam proses pengadaan, mata uang dolar AS kerap bergerak naik. Dan prediksi nilai kurs yang ditunaikan sekitar Rp 15.250 per dolar AS.

“Berdasarkan hitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600. Apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji, PHI, dan pembimbing KBIHU,” demikian Menag Yaqut.

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Biaya yang disepakati adalah Rp 49,8 juta, lebih rendah dari usulan Kemenag Rp 69,1 juta.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Jakarta, Rabu (15/2).

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ucap Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya