Berita

Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/3)/RMOL

Politik

Kenaikan Kurs Dolar AS Ganggu Penetapan Keppres Haji 2023

SENIN, 27 MARET 2023 | 16:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Presiden (Keppres) Haji 2023 hingga kini belum juga ditetapkan. Padahal Kementerian Agama dan Komisi VIII telah sepakat soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 pada Februari lalu.

Untuk itulah Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran guna membahas tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/3).

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Keppres tentang BPIH belum dapat dilakukan karena harga tiket maskapai penerbangan Saudia Airlines mengalami perubahan sebagai dampak kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah.


“Saat raker diputuskan proses negosiasi dengan Saudi Airlines terkait kursi yang digunakan yaitu 1 dolar AS setara dengan Rp 15.150, dan kesepakatan terakhir, pihak Saudia Airlines bersedia perhitungan harga menggunakan kurs 15.150, tetapi pembayarannya menggunakan mata uang dolar AS, sama saja,” kata Menag Yaqut di dalam ruang rapat.

Gus Yaqut mengurai, dengan menggunakan kurs dolar terkini, maka akan berdampak pada perubahan pengeluaran anggaran oleh BPKH. Karena, dalam proses pengadaan, mata uang dolar AS kerap bergerak naik. Dan prediksi nilai kurs yang ditunaikan sekitar Rp 15.250 per dolar AS.

“Berdasarkan hitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600. Apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji, PHI, dan pembimbing KBIHU,” demikian Menag Yaqut.

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Biaya yang disepakati adalah Rp 49,8 juta, lebih rendah dari usulan Kemenag Rp 69,1 juta.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Jakarta, Rabu (15/2).

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ucap Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya