Berita

Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/3)/RMOL

Politik

Kenaikan Kurs Dolar AS Ganggu Penetapan Keppres Haji 2023

SENIN, 27 MARET 2023 | 16:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Presiden (Keppres) Haji 2023 hingga kini belum juga ditetapkan. Padahal Kementerian Agama dan Komisi VIII telah sepakat soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 pada Februari lalu.

Untuk itulah Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran guna membahas tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/3).

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Keppres tentang BPIH belum dapat dilakukan karena harga tiket maskapai penerbangan Saudia Airlines mengalami perubahan sebagai dampak kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah.


“Saat raker diputuskan proses negosiasi dengan Saudi Airlines terkait kursi yang digunakan yaitu 1 dolar AS setara dengan Rp 15.150, dan kesepakatan terakhir, pihak Saudia Airlines bersedia perhitungan harga menggunakan kurs 15.150, tetapi pembayarannya menggunakan mata uang dolar AS, sama saja,” kata Menag Yaqut di dalam ruang rapat.

Gus Yaqut mengurai, dengan menggunakan kurs dolar terkini, maka akan berdampak pada perubahan pengeluaran anggaran oleh BPKH. Karena, dalam proses pengadaan, mata uang dolar AS kerap bergerak naik. Dan prediksi nilai kurs yang ditunaikan sekitar Rp 15.250 per dolar AS.

“Berdasarkan hitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600. Apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji, PHI, dan pembimbing KBIHU,” demikian Menag Yaqut.

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Biaya yang disepakati adalah Rp 49,8 juta, lebih rendah dari usulan Kemenag Rp 69,1 juta.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Jakarta, Rabu (15/2).

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ucap Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya