Berita

Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/3)/RMOL

Politik

Kenaikan Kurs Dolar AS Ganggu Penetapan Keppres Haji 2023

SENIN, 27 MARET 2023 | 16:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Presiden (Keppres) Haji 2023 hingga kini belum juga ditetapkan. Padahal Kementerian Agama dan Komisi VIII telah sepakat soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 pada Februari lalu.

Untuk itulah Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran guna membahas tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/3).

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Keppres tentang BPIH belum dapat dilakukan karena harga tiket maskapai penerbangan Saudia Airlines mengalami perubahan sebagai dampak kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah.


“Saat raker diputuskan proses negosiasi dengan Saudi Airlines terkait kursi yang digunakan yaitu 1 dolar AS setara dengan Rp 15.150, dan kesepakatan terakhir, pihak Saudia Airlines bersedia perhitungan harga menggunakan kurs 15.150, tetapi pembayarannya menggunakan mata uang dolar AS, sama saja,” kata Menag Yaqut di dalam ruang rapat.

Gus Yaqut mengurai, dengan menggunakan kurs dolar terkini, maka akan berdampak pada perubahan pengeluaran anggaran oleh BPKH. Karena, dalam proses pengadaan, mata uang dolar AS kerap bergerak naik. Dan prediksi nilai kurs yang ditunaikan sekitar Rp 15.250 per dolar AS.

“Berdasarkan hitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600. Apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji, PHI, dan pembimbing KBIHU,” demikian Menag Yaqut.

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Biaya yang disepakati adalah Rp 49,8 juta, lebih rendah dari usulan Kemenag Rp 69,1 juta.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Jakarta, Rabu (15/2).

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ucap Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya