Berita

Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Dody Prawiranegara/Ist

Hukum

Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Ajukan Justice Collaborator

SENIN, 27 MARET 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara ajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengajuan tersebut dilakukan karena Dody diklaim telah membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata salah satu kuasa hukum Dody di ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).


Permintaan kuasa hukum Dody pun langsung ditanggapi oleh Majelis Hakim yang dipimpin Jon Sarman Saragih.

"Apakah akan disampaikan sendiri apa bersamaan dengan nota pembelaan?" tanya Jon.

"Sendiri Yang Mulia," jawab kuasa hukum Dody.

Setelah itu, kuasa hukum Dody memberikan keterangan tertulis kepada ketua majelis hakim, dua hakim anggota, dan jaksa penuntut umum.

Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dody bersama Teddy Minahasa Putra, Samsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau jadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

"Dijatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya