Berita

Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Dody Prawiranegara/Ist

Hukum

Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Ajukan Justice Collaborator

SENIN, 27 MARET 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara ajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengajuan tersebut dilakukan karena Dody diklaim telah membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata salah satu kuasa hukum Dody di ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).


Permintaan kuasa hukum Dody pun langsung ditanggapi oleh Majelis Hakim yang dipimpin Jon Sarman Saragih.

"Apakah akan disampaikan sendiri apa bersamaan dengan nota pembelaan?" tanya Jon.

"Sendiri Yang Mulia," jawab kuasa hukum Dody.

Setelah itu, kuasa hukum Dody memberikan keterangan tertulis kepada ketua majelis hakim, dua hakim anggota, dan jaksa penuntut umum.

Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dody bersama Teddy Minahasa Putra, Samsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau jadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

"Dijatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya