Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Bawaslu Larang Lambang Parpol di Tempat Ibadah

SENIN, 27 MARET 2023 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penegasan megenai aturan penggunaan lambang partai politik (porpol) di tempat ibadah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya mengenai aturannya di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah mengingatkan berkali-kali tentang larangan melaksanakan politik praktis di tempat ibadah seperti masjid, yang mana tertuang di Pasal 280 UU Pemilu.

“Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,” ujar Bagja menegaskan saat ditemui di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).


Namun hingga saat ini, Bagja memastikan Bawaslu di daerah tempat ditemukannya pembagian amplop berlambang partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yaitu gambar banteng moncong putih atau logo PDI Perjuangan, masih menelusuri kejadian yang viral di media sosial beberapa hari lalu itu.

Di samping itu, juga didalami soal pernyataan salah seorang politisi PDIP yang foto dirinya juga termuat di amplop bewarna merah yang dibagikan di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur, diklaim sebagai masjid pribadi bernama Masjid Abdullah Sychan Baghraf milik Plt. Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah.


“Nanti kita lihat ini ya, kalau di musola pribadi agak susah juga karena itu ruang lingkup pribadi,” demikian Bagja menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya