Rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI bersama PT KAI, PT INKA, PT KCI/RMOL
Komisi VI DPR RI mempertanyakan argumentasi Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo terkait impor kereta bekas dari Jepang.
Pasalnya, KAI sejak dulu doyan impor hingga Menteri BUMN pernah mengeluarkan moratorium pada 2013 silam tentang larangan impor kereta bekas.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan PT Kereta Api Indonesia (persero), PT Kereta Commuter Indonesia, PT INKA, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
“Pak Didiek menyampaikan di awal yang saya bingung adalah diperlukannya impor dari kereta bekas ini, disebabkan tadi alasan pandemi covid-19 dll. Tapi kalau saya baca-baca Pak, sebenarnya kereta bekas ini sebenarnya bukan kejadian pertama, ini udah lama KAI ini impor kereta bekas, gerbong bekas,†tegasnya.
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, berbagai macam argumentasi KAI seolah menunjukkan keinginannya untuk tetap impor kereta bekas.
Mulai dari alasan hasil rapat bersama Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin langsung Luhut Binsar Panjaitan untuk mereview dan audit internal hingga pandemi Covid-19 karena keuangan minim dinilai tidak bisa diterima oleh akal sehat.
“Jadi, kalau alasan bapak karena Covid-19 karena ini karena itu ya saya enggak bisa terima. Karena ini bukan kejadian baru. Kalau ini kejadian baru saya bisa terima Pak,†tegasnya.
“Salahnya di mana? Saya sepakat dengan yang disampaikan Pak Andre tadi. Salahnya adalah daripada gagalnya dalam perencanaan. Kalau benar perencanaan tidak akan terjadi hal ini,†demikian Evita.