Berita

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/Ist

Hukum

Bekas Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

SENIN, 27 MARET 2023 | 12:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dody bersama-sama dengan Teddy Minahasa Putra, Samsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau jadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

"Dijatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).


Hal yang memberatkan, Dody mengedarkan dan menjadi perantara sabu. Dody juga merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi. Dengan jabatan tersebut, seharusnya terdakwa memberantas peredaran narkotika, bukan melibatkan diri dalam peredaran narkotika.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian RI yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dengan pemberantasan peredaran narkotika," kata Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, Dody mengakui dan menyesali perbuatannya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya