Aparat keamanan Kenya saat berusaha membubarkan para pengunjuk rasa, pada aksi protes anti-pemerintah/Net
Aksi protes Kenya yang berujung ricuh baru-baru ini mendorong Inspektur Jenderal Kepolisian mengeluarkan peringatan keras agar aksi tidak kembali terjadi menyusul kabar yang mengatakan oposisi akan kembali menggelar demonstrasi.
Jenderal Jaoheth Koome mengatakan bahwa aksi protes tanpa izin adalah ilegal. Ia mengancam akan menangkap para pemimpin oposisi dan aktivis, jika mereka berencana melakukan aksi unjuk rasa kembali.
“Demonstrasi itu ilegal dan tidak akan diizinkan. Kami akan menangkap siapa pun yang menyebabkan kekacauan,†katanya, seraya menambahkan bahwa ia akan menangkap Raila Odinga, pemimpin oposisi yang mengomandoi aksi protes.
Menanggapi ancaman tersebut, Odinga menantang kepala polisi Kenya dengan mengatakan larangan tersebut melanggar konstitusi negara dan mereka memiliki hak untuk mengadakan demonstrasi.
“Kami tidak akan terintimidasi oleh polisi. Kami akan melanjutkan protes kami,†kata Odinga, yang bersumpah akan menentang aturan kepolisian.
Dimuat
Anadolu Agency, Senin (27/3), larangan yang diberlakukan tersebut muncul setelah ribuan masyarakat Kenya turun ke jalan untuk menuntut pengunduran diri dari Presiden William Ruto, karena meningkatnya biaya hidup di negara itu.
Aksi protes yang berujung kekerasan tersebut, telah menewaskan satu orang mahasiswa, dan melukai lebih dari 30 anggota kepolisian ketika pengunjuk rasa melemparkan batu ke arah aparat, dengan polisi membalas menggunakan gas air mata dan meriam air ke arah demonstran.