Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Boleh Ceramah Politik di Masjid, Asal Bukan Kampanye

SENIN, 27 MARET 2023 | 05:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ceramah politik boleh dilaksanakan dalam masjid. Apalagi jika kegiatan tersebut dalam rangka mencerdaskan masyarakat untuk mengetahui atau mengunakan hak pilihnya.

Begitu pandangan yang disampaikan Pengamat Politik  Universitas Syiah Kuala (USK), Effendi Hasan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (27/3).

"Kalau dalam konteks edukasi politik itu tidak ada masalah, misalnya di dalam masjid itu dalam rangka memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak-hak mereka dan hak pilih mereka," kata Effendi Hasan.


Menurut Effendi, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat juga merupakan bagian dari nilai-nilai agama. Sebab dengan adanya pendidikan politik, dapat membuat masyarakat bisa berpartisipasi menjadi pemilih yang rasional dan tidak menjadi golongan putih (Golput) serta terhindar dari politik uang.

"Apalagi memilih pemimpin itu wajib, karena dengan adanya pemimpin bisa membuat kebijakan dan akan memperjuangkan hak-hak rakyat," terangnya,

Namun Effendi menekankan bahwa ceramah politik dalam masjid tidak dibolehkan, jika memasukkan kepentingan politik seperti melakukan kampanye hitam, dengan menjelek-jelekkan calon, maupun partai lain.

"Nah ini tentu tidak boleh di masjid," tekannya.

Selain itu, kata Effendi, melakukan kampanye dengan mendukung calon atau pun partai juga tidak dibenarkan dalam masjid. Jika dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan di dalam masyarakat.

"Itu bisa memunculkan pro kontra karena di masjid itu mereka punya calon masing-masing, jadi jangan dikampanyekan juga hal yang seperti itu," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya