Berita

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Jika Berhasil Ditangkap, Trump Tetap Bisa Nyapres dari Penjara

MINGGU, 26 MARET 2023 | 07:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kasus pidana yang menjerat mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuatnya terancam ditangkap dan dipenjara. Namun itu semua disebut tidak akan memupus ambisi Trump di Pilpres AS 2024.

Saat ini Trump tengah waspada terkait kemungkinan penangkapan dirinya atas kasus pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels selama ia menjabat.

Jika dakwaan dijatuhkan, Trump akan menjadi mantan presiden pertama yang menghadapi proses pidana, dengan kemungkinan penahanan.

Meski begitu, Trump masih bisa melakukan kampanye politik di balik jeruji besi pada malam hari.

"Tidak ada alasan hukum mengapa dia masih tidak bisa mencalonkan diri dan memenangkan Gedung Putih dari penjara," kata pengacara Trump Mike Davis.

Dikutip dari New York Post, bukan pertama kalinya kampanye politik dilakukan dari jeruji besar.

Pada tahun 1920, kandidat Sosialis Eugene V. Debs meluncurkan kampanye Gedung Putih dan mengumpulkan hampir satu juta suara saat dipenjara di penjara Atlanta.

Debs telah dihukum karena penghasutan pada tahun 1918 karena memprotes keterlibatan AS dalam Perang Dunia I. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun, tetapi itu diubah pada tahun 1921 oleh Presiden Harding.

Tidak hanya Debs, belakangan ini, mantan politisi Republik dari Ohio, James Traficant, gagal meraih kursi saat dipenjara di penjara federal Allenwood. Ia dikeluarkan dari DPR pada tahun 2002 setelah dinyatakan bersalah di pengadilan federal atas pemerasan, penyuapan, dan penghindaran pajak.

“Jika Trump dipenjara, dia bisa mencalonkan diri, seperti yang dilakukan Debs. Dan jika itu terjadi, keributan tentang itu pasti akan dimanfaatkan oleh pemerintah, untuk memicu lebih banyak kemarahan dan kepanikan atas 'terorisme domestik'. Singkatnya, itu tidak akan berakhir dengan baik," jelas profesor NYU Mark Crispin Miller.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya