Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Respons Pernyataan Arteria Dahlan, Siaga 98 Dukung Mahfud MD Tetap Jalankan Tugas sebagai Ketua Komite TPPU

MINGGU, 26 MARET 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menko Polhukam, Mahfud MD, tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.

Demikian ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98, Hasanuddin, menanggapi pernyataan Arteria Dahlan yang menyebut data temuan TPPU sejumlah Rp 349 triliun di Kemenkeu seharusnya tidak diungkap oleh penerima dokumen TPPU, Sabtu (25/3).

Hasanuddin menilai pernyataan Mahfud MD masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU.

“Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diatur di ayat (3) Pasal 11. Mengkoordinasikan dan memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan yang disampaikan masih bersifat umum, bukan informasi terperinci. Hanya saja, caranya yang di luar kelaziman. Mengumumkan secara terbuka,” tuturnya.

Aktivis 98 ini mengingatkan, semestinya hal tersebut dikoordinasikan di dalam rapat Komite TPPU, di mana Mahfud MD menjadi ketua dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut.

“Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik,” ucap Hasanuddin

Demikian juga halnya PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11. Karena ini masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini dibuka secara transparan.

“Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik,” tutupnya.

Diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU 8/2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin (21/3).

Pernyataan Arteria itu menjadi menarik, kalau dikaitkan dengan kejadian sebelumnya. Yakni ketika Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut ada transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya