Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Respons Pernyataan Arteria Dahlan, Siaga 98 Dukung Mahfud MD Tetap Jalankan Tugas sebagai Ketua Komite TPPU

MINGGU, 26 MARET 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menko Polhukam, Mahfud MD, tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.

Demikian ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98, Hasanuddin, menanggapi pernyataan Arteria Dahlan yang menyebut data temuan TPPU sejumlah Rp 349 triliun di Kemenkeu seharusnya tidak diungkap oleh penerima dokumen TPPU, Sabtu (25/3).

Hasanuddin menilai pernyataan Mahfud MD masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU.


“Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diatur di ayat (3) Pasal 11. Mengkoordinasikan dan memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan yang disampaikan masih bersifat umum, bukan informasi terperinci. Hanya saja, caranya yang di luar kelaziman. Mengumumkan secara terbuka,” tuturnya.

Aktivis 98 ini mengingatkan, semestinya hal tersebut dikoordinasikan di dalam rapat Komite TPPU, di mana Mahfud MD menjadi ketua dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut.

“Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik,” ucap Hasanuddin

Demikian juga halnya PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11. Karena ini masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini dibuka secara transparan.

“Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik,” tutupnya.

Diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU 8/2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin (21/3).

Pernyataan Arteria itu menjadi menarik, kalau dikaitkan dengan kejadian sebelumnya. Yakni ketika Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut ada transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya