Menko Polhukam, Mahfud MD/Net
Menko Polhukam, Mahfud MD, tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.
Demikian ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98, Hasanuddin, menanggapi pernyataan Arteria Dahlan yang menyebut data temuan TPPU sejumlah Rp 349 triliun di Kemenkeu seharusnya tidak diungkap oleh penerima dokumen TPPU, Sabtu (25/3).
Hasanuddin menilai pernyataan Mahfud MD masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU.
“Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diatur di ayat (3) Pasal 11. Mengkoordinasikan dan memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan yang disampaikan masih bersifat umum, bukan informasi terperinci. Hanya saja, caranya yang di luar kelaziman. Mengumumkan secara terbuka,†tuturnya.
Aktivis 98 ini mengingatkan, semestinya hal tersebut dikoordinasikan di dalam rapat Komite TPPU, di mana Mahfud MD menjadi ketua dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut.
“Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik,†ucap Hasanuddin
Demikian juga halnya PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11. Karena ini masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini dibuka secara transparan.
“Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik,†tutupnya.
Diwartakan
Kantor Berita Politik RMOL, anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU 8/2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,†ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin (21/3).
Pernyataan Arteria itu menjadi menarik, kalau dikaitkan dengan kejadian sebelumnya. Yakni ketika Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut ada transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.