Berita

Wakil Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Suryani Paskah Naiborhu/Ist

Politik

Tak Ada Aturan Tegas, Politikus PKB Sumut: Jangan Sita Pakaian Bekas dari Pedagang

MINGGU, 26 MARET 2023 | 01:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan pakaian bekas yang ada di tangan para pedagang tidak boleh disita oleh pemerintah. Sebab, tidak ada aturan yang memperbolehkan penyitaan pakaian bekas sekalipun ada sudah larangan impor pakaian bekas tersebut.

“Sejauh ini belum ada aturan yang membolehkan pemerintah menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang,” ujar Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara, Suryani Paskah Naiborhu, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (25/3).

Bakal calon legislatif (bacaleg) PKB untuk DPR RI dari dapil Sumatera Utara 1 ini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, tidak ada pasal yang mengatur pelarangan perdagangan barang atau pakaian bekas yang sudah berada di tangan pedagang.


"Aturan itu secara spesifik hanya melarang pemasukan atau impor barang bekas dari luar negeri. Termasuk di antaranya pakaian bekas," papar sosok yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) itu.

Dengan begitu, lanjut Suryani, para pedagang pakaian bekas di Kota Medan yang populer disebut dengan istilah Monza tetap bisa berjualan. Ia sangat menyayangkan jika ada penegak hukum yang mengartikan aturan tersebut untuk melakukan penyitaan pakaian bekas dari tangan pedagang.

“Tidak boleh aparat penegak hukum menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang saat ini,” tegasnya.

Melihat aturan yang ada, pemerintah seyogyanya memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus. Agar jangan sampai ada barang bekas impor yang lolos masuk ke Indonesia.

Dan kalau sampai ada yang masuk dan kemudian dijual pedagang, tidak bisa disita atau disalahkan pedagangnya.

“Kecuali jika pemerintah menerbitkan aturan yang melarang pedagang menjual barang bekas impor di dalam negeri," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya