Berita

Wakil Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Suryani Paskah Naiborhu/Ist

Politik

Tak Ada Aturan Tegas, Politikus PKB Sumut: Jangan Sita Pakaian Bekas dari Pedagang

MINGGU, 26 MARET 2023 | 01:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan pakaian bekas yang ada di tangan para pedagang tidak boleh disita oleh pemerintah. Sebab, tidak ada aturan yang memperbolehkan penyitaan pakaian bekas sekalipun ada sudah larangan impor pakaian bekas tersebut.

“Sejauh ini belum ada aturan yang membolehkan pemerintah menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang,” ujar Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara, Suryani Paskah Naiborhu, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (25/3).

Bakal calon legislatif (bacaleg) PKB untuk DPR RI dari dapil Sumatera Utara 1 ini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, tidak ada pasal yang mengatur pelarangan perdagangan barang atau pakaian bekas yang sudah berada di tangan pedagang.


"Aturan itu secara spesifik hanya melarang pemasukan atau impor barang bekas dari luar negeri. Termasuk di antaranya pakaian bekas," papar sosok yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) itu.

Dengan begitu, lanjut Suryani, para pedagang pakaian bekas di Kota Medan yang populer disebut dengan istilah Monza tetap bisa berjualan. Ia sangat menyayangkan jika ada penegak hukum yang mengartikan aturan tersebut untuk melakukan penyitaan pakaian bekas dari tangan pedagang.

“Tidak boleh aparat penegak hukum menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang saat ini,” tegasnya.

Melihat aturan yang ada, pemerintah seyogyanya memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus. Agar jangan sampai ada barang bekas impor yang lolos masuk ke Indonesia.

Dan kalau sampai ada yang masuk dan kemudian dijual pedagang, tidak bisa disita atau disalahkan pedagangnya.

“Kecuali jika pemerintah menerbitkan aturan yang melarang pedagang menjual barang bekas impor di dalam negeri," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya