Berita

Wakil Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Suryani Paskah Naiborhu/Ist

Politik

Tak Ada Aturan Tegas, Politikus PKB Sumut: Jangan Sita Pakaian Bekas dari Pedagang

MINGGU, 26 MARET 2023 | 01:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan pakaian bekas yang ada di tangan para pedagang tidak boleh disita oleh pemerintah. Sebab, tidak ada aturan yang memperbolehkan penyitaan pakaian bekas sekalipun ada sudah larangan impor pakaian bekas tersebut.

“Sejauh ini belum ada aturan yang membolehkan pemerintah menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang,” ujar Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara, Suryani Paskah Naiborhu, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (25/3).

Bakal calon legislatif (bacaleg) PKB untuk DPR RI dari dapil Sumatera Utara 1 ini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, tidak ada pasal yang mengatur pelarangan perdagangan barang atau pakaian bekas yang sudah berada di tangan pedagang.

"Aturan itu secara spesifik hanya melarang pemasukan atau impor barang bekas dari luar negeri. Termasuk di antaranya pakaian bekas," papar sosok yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) itu.

Dengan begitu, lanjut Suryani, para pedagang pakaian bekas di Kota Medan yang populer disebut dengan istilah Monza tetap bisa berjualan. Ia sangat menyayangkan jika ada penegak hukum yang mengartikan aturan tersebut untuk melakukan penyitaan pakaian bekas dari tangan pedagang.

“Tidak boleh aparat penegak hukum menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang saat ini,” tegasnya.

Melihat aturan yang ada, pemerintah seyogyanya memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus. Agar jangan sampai ada barang bekas impor yang lolos masuk ke Indonesia.

Dan kalau sampai ada yang masuk dan kemudian dijual pedagang, tidak bisa disita atau disalahkan pedagangnya.

“Kecuali jika pemerintah menerbitkan aturan yang melarang pedagang menjual barang bekas impor di dalam negeri," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya