Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat ditemui usai acara Focus Group Discussion (FGD) tentang “Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasiu Lintas Iman” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3)/RMOL

Politik

Anggap Semua Calon Negarawan, Bawaslu Yakin Tak Ada Kampanye Colongan di Ramadhan

SABTU, 25 MARET 2023 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pencegahan kampanye colongan di bulan ramadan tahun ini terus dimaksimalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, masa kampanye hanya 75 hari yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang “Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasiu Lintas Iman” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

“Bawaslu berupaya semaksimal mungkin karena memang pemilu ini masa kampanye nya panjang, durasi sebelum kampanye. Karena kampanye dimulai 28 November, ada masa kosong,” ujar Totok.


Totok menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan instrumen bagi parpol untuk mengenalkan dirinya melalui mekanisme sosialisasi, dan bisa dilakukan sejak sebelum masa kampanye dimulai.

Namun dalam konteks kontestan individual, seperti bakal calon presiden atau wakil presiden, maupun bakal calon anggota legislatif, bisa mengetahui dan menaati aturan yang berlaku mengenai sosialisasi.

“Kami menganggap ini calon-calon negarawan. Karena calon-calon negarawan pasti sudah bisa memetakan, memitigasi yang mana itu melanggar aturan dan mana yang tidak,” tuturnya.

Maka dari itu, Totok berharap masa sebelum kampanye sekarang ini, termasuk pada saat ramadhan kerap disusupi kegiatan sosial yang berbau politis, misalkan melalui buka bersama maupun pemberian takjil, tidak terjadi.

“Masa kosong inilah yang kita harapkan tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar, karena kampanye sudah kita sepakati, 75 hari,” ucapnya.

“Di masa rentang ini, kita berharap hanya ada pendidikan politik dari peserta pemilu (yaitu parpol saja). Bahwa ada (instrumen mengenalkan diri bagi parpol). Dan kita akan mengingatkan, masih menggunakan PKPU yang lama, yaitu PKPU 33/2018 tentang kampanye,” demikian Totok menambahkan.

Aturan yang masih diberlakukan KPU dalam praktik sosialisasi oleh parpol adalah Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye. Dimana, terdapat dua metode untuk parpol melakukan sosialisasi, dan termasuk sanksi yang bisa dikenakan.

Adapun mekanisme sosialisasi diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PKPU 33/2018 yang berbunyi:

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya