Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat ditemui usai acara Focus Group Discussion (FGD) tentang “Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasiu Lintas Iman” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3)/RMOL

Politik

Anggap Semua Calon Negarawan, Bawaslu Yakin Tak Ada Kampanye Colongan di Ramadhan

SABTU, 25 MARET 2023 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pencegahan kampanye colongan di bulan ramadan tahun ini terus dimaksimalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, masa kampanye hanya 75 hari yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang “Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasiu Lintas Iman” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

“Bawaslu berupaya semaksimal mungkin karena memang pemilu ini masa kampanye nya panjang, durasi sebelum kampanye. Karena kampanye dimulai 28 November, ada masa kosong,” ujar Totok.


Totok menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan instrumen bagi parpol untuk mengenalkan dirinya melalui mekanisme sosialisasi, dan bisa dilakukan sejak sebelum masa kampanye dimulai.

Namun dalam konteks kontestan individual, seperti bakal calon presiden atau wakil presiden, maupun bakal calon anggota legislatif, bisa mengetahui dan menaati aturan yang berlaku mengenai sosialisasi.

“Kami menganggap ini calon-calon negarawan. Karena calon-calon negarawan pasti sudah bisa memetakan, memitigasi yang mana itu melanggar aturan dan mana yang tidak,” tuturnya.

Maka dari itu, Totok berharap masa sebelum kampanye sekarang ini, termasuk pada saat ramadhan kerap disusupi kegiatan sosial yang berbau politis, misalkan melalui buka bersama maupun pemberian takjil, tidak terjadi.

“Masa kosong inilah yang kita harapkan tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar, karena kampanye sudah kita sepakati, 75 hari,” ucapnya.

“Di masa rentang ini, kita berharap hanya ada pendidikan politik dari peserta pemilu (yaitu parpol saja). Bahwa ada (instrumen mengenalkan diri bagi parpol). Dan kita akan mengingatkan, masih menggunakan PKPU yang lama, yaitu PKPU 33/2018 tentang kampanye,” demikian Totok menambahkan.

Aturan yang masih diberlakukan KPU dalam praktik sosialisasi oleh parpol adalah Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye. Dimana, terdapat dua metode untuk parpol melakukan sosialisasi, dan termasuk sanksi yang bisa dikenakan.

Adapun mekanisme sosialisasi diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PKPU 33/2018 yang berbunyi:

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya