Berita

Raja Sapta Oktohari/Net

Hukum

Gugatan Raja Sapta Soal Pencemaran Nama Baik Segera Diputus PN Tangerang

SABTU, 25 MARET 2023 | 15:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gugatan Raja Sapta Oktohari (RSO) terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV akan segera mencapai babak akhir. Putusan majelis hakim atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini bakal dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Rabu (29/3) mendatang.

Demikian disampaikan kuasa hukum RSO, Farlin Marta soal perkembangan gugatan kliennya terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, Sabtu (24/3).

Diketahui bahwa RSO melalui kuasa hukumnya telah menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV senilai Rp200 miliar, terkait kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Tangerang, nomor perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng.


Farlin menjelaskan, celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah oleh akun youtube Forum Keadilan TV merupakan pencemaran nama baik menyebutkan bahwa, “Saya ini korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.”

Pernyataan itu, kata Farlin bertolak belakang dengan kenyataannya. Sebab, PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT OSO Sekuritas Indonesia (PT OSI) merupakan badan hukum dengan ijin yang lengkap dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi pernyataan Alwi tersebut jelas tidak benar,” tegasnya.

Kemudian Alwi Susanto dalam video tersebut mengatakan, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketua Umum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia) kan gitu saya lihat, harusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin bahwa investasi ini aman.”

Pernyataan ini ditayangkan di kanal youtube LQ Indonesia Lawfirm yang diasuh oleh Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan KTP yang saat ini menghuni Lapas Salemba.

Menurut Farlin Marta, pernyataan yang diutarakan Alwi Susanto adalah kesalahan besar, karena kliennya (RSO) bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan yang dimaksudkan oleh Alwi Susanto. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT OSO Sekuritas Indonesia (OSI), hingga Akta terakhir di tahun 2021 tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSO Sekuritas Indonesia (OSI).

“Dari Akta yang ada sudah jelas perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai pendiri dari perusahaan tersebut,” ucap Farlin Marta.

Farlin Marta menyebut semua pernyataan Alwi Susanto tidak benar, bohong dan tidak sesuai fakta, sehingga merugikan nama baik dan reputasi dari RSO, baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis.

Sebagai warga negara yang baik meskinya Alwi Susanto memberikan sesuai asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, sehingga tidak menyebarkan berita hoax.

“Yang paling parah adalah berita bohong yang beredar belakangan ini yang menyatakan ada aliran dana ke Ketua Umum Partai Hanura, tentu saja ini merupakan hoax yang sengaja di karang pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya," ujar Farlin Marta.

Dia menyebutkan saat ini klieennya, RSO sedang menjalankan ibadah umroh. Farlin mengatakan kliennya itu telah menulis surat secara khusus kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

"Intinya Pak RSO sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Dan, gugatan Rp200 miliar itu beliau menyatakan dengan tegas tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Tapi gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin Marta menjelaskan keinginan kliennya, RSO.



Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya