Berita

Raja Sapta Oktohari/Net

Hukum

Gugatan Raja Sapta Soal Pencemaran Nama Baik Segera Diputus PN Tangerang

SABTU, 25 MARET 2023 | 15:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gugatan Raja Sapta Oktohari (RSO) terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV akan segera mencapai babak akhir. Putusan majelis hakim atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini bakal dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Rabu (29/3) mendatang.

Demikian disampaikan kuasa hukum RSO, Farlin Marta soal perkembangan gugatan kliennya terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, Sabtu (24/3).

Diketahui bahwa RSO melalui kuasa hukumnya telah menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV senilai Rp200 miliar, terkait kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Tangerang, nomor perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng.


Farlin menjelaskan, celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah oleh akun youtube Forum Keadilan TV merupakan pencemaran nama baik menyebutkan bahwa, “Saya ini korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.”

Pernyataan itu, kata Farlin bertolak belakang dengan kenyataannya. Sebab, PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT OSO Sekuritas Indonesia (PT OSI) merupakan badan hukum dengan ijin yang lengkap dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi pernyataan Alwi tersebut jelas tidak benar,” tegasnya.

Kemudian Alwi Susanto dalam video tersebut mengatakan, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketua Umum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia) kan gitu saya lihat, harusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin bahwa investasi ini aman.”

Pernyataan ini ditayangkan di kanal youtube LQ Indonesia Lawfirm yang diasuh oleh Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan KTP yang saat ini menghuni Lapas Salemba.

Menurut Farlin Marta, pernyataan yang diutarakan Alwi Susanto adalah kesalahan besar, karena kliennya (RSO) bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan yang dimaksudkan oleh Alwi Susanto. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT OSO Sekuritas Indonesia (OSI), hingga Akta terakhir di tahun 2021 tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSO Sekuritas Indonesia (OSI).

“Dari Akta yang ada sudah jelas perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai pendiri dari perusahaan tersebut,” ucap Farlin Marta.

Farlin Marta menyebut semua pernyataan Alwi Susanto tidak benar, bohong dan tidak sesuai fakta, sehingga merugikan nama baik dan reputasi dari RSO, baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis.

Sebagai warga negara yang baik meskinya Alwi Susanto memberikan sesuai asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, sehingga tidak menyebarkan berita hoax.

“Yang paling parah adalah berita bohong yang beredar belakangan ini yang menyatakan ada aliran dana ke Ketua Umum Partai Hanura, tentu saja ini merupakan hoax yang sengaja di karang pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya," ujar Farlin Marta.

Dia menyebutkan saat ini klieennya, RSO sedang menjalankan ibadah umroh. Farlin mengatakan kliennya itu telah menulis surat secara khusus kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

"Intinya Pak RSO sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Dan, gugatan Rp200 miliar itu beliau menyatakan dengan tegas tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Tapi gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin Marta menjelaskan keinginan kliennya, RSO.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya