Berita

Raja Sapta Oktohari/Net

Hukum

Gugatan Raja Sapta Soal Pencemaran Nama Baik Segera Diputus PN Tangerang

SABTU, 25 MARET 2023 | 15:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gugatan Raja Sapta Oktohari (RSO) terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV akan segera mencapai babak akhir. Putusan majelis hakim atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini bakal dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Rabu (29/3) mendatang.

Demikian disampaikan kuasa hukum RSO, Farlin Marta soal perkembangan gugatan kliennya terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, Sabtu (24/3).

Diketahui bahwa RSO melalui kuasa hukumnya telah menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV senilai Rp200 miliar, terkait kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Tangerang, nomor perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng.


Farlin menjelaskan, celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah oleh akun youtube Forum Keadilan TV merupakan pencemaran nama baik menyebutkan bahwa, “Saya ini korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.”

Pernyataan itu, kata Farlin bertolak belakang dengan kenyataannya. Sebab, PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT OSO Sekuritas Indonesia (PT OSI) merupakan badan hukum dengan ijin yang lengkap dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi pernyataan Alwi tersebut jelas tidak benar,” tegasnya.

Kemudian Alwi Susanto dalam video tersebut mengatakan, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketua Umum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia) kan gitu saya lihat, harusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin bahwa investasi ini aman.”

Pernyataan ini ditayangkan di kanal youtube LQ Indonesia Lawfirm yang diasuh oleh Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan KTP yang saat ini menghuni Lapas Salemba.

Menurut Farlin Marta, pernyataan yang diutarakan Alwi Susanto adalah kesalahan besar, karena kliennya (RSO) bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan yang dimaksudkan oleh Alwi Susanto. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT OSO Sekuritas Indonesia (OSI), hingga Akta terakhir di tahun 2021 tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSO Sekuritas Indonesia (OSI).

“Dari Akta yang ada sudah jelas perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai pendiri dari perusahaan tersebut,” ucap Farlin Marta.

Farlin Marta menyebut semua pernyataan Alwi Susanto tidak benar, bohong dan tidak sesuai fakta, sehingga merugikan nama baik dan reputasi dari RSO, baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis.

Sebagai warga negara yang baik meskinya Alwi Susanto memberikan sesuai asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, sehingga tidak menyebarkan berita hoax.

“Yang paling parah adalah berita bohong yang beredar belakangan ini yang menyatakan ada aliran dana ke Ketua Umum Partai Hanura, tentu saja ini merupakan hoax yang sengaja di karang pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya," ujar Farlin Marta.

Dia menyebutkan saat ini klieennya, RSO sedang menjalankan ibadah umroh. Farlin mengatakan kliennya itu telah menulis surat secara khusus kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

"Intinya Pak RSO sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Dan, gugatan Rp200 miliar itu beliau menyatakan dengan tegas tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Tapi gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin Marta menjelaskan keinginan kliennya, RSO.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya