Berita

Senator Nigeria, Ike Ekweremadu dan istrinya Beatrice yang menghadapi dakwan penjara seumur hidup setelah terjerat kasus penjualan organ di London/Net

Dunia

Senator Nigeria Dihukum Atas Kasus Penjualan Organ di London

SABTU, 25 MARET 2023 | 11:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman seumur hidup dapat benar-benar dijatuhkan kepada seorang Senator Nigeria, Ike Ekweremadu, setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan London pada Kamis (24/4). Ekweremadu didakwa melakukan penipuan dengan mencoba mengambil ginjal seorang pemuda untuk transplantasi putrinya tahun lalu.

Selain Ekweremadu (60), istrinya, Beatrice (56), dan seorang dokter yang bertindak sebagai perantara, Obinna Obeta (50), juga dinyatakan bersalah karena membawa dan menipu pemuda dari negara bagian Lagos Nigeria ke Inggris untuk transplantasi ginjal.

Sementara putri mereka, Sonia (25), dibebaskan dari tuntutan.


Menurut Pengadilan London dalam sebuah pernyataan, para terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di bawah Undang-Undang Perbudakan Modern pada 5 Mei mendatang.

Dimuat African News, korban yang disamarkan sebagai sepupu Sonia, sebenarnya merupakan seorang pedagang kaki lima di Lagos yang dijanjikan pekerjaan dan tempat tinggal di Inggris, serta uang tunai hingga 7.000 poundsterling atau Rp 129 juta.

Setelah sampai Inggris, pemuda itu baru menyadari bahwa organnya akan ditransplantasi setelah dokter Inggris memberi tahunya.

Ia kemudian pergi ke kantor polisi London untuk meminta pertolongan, dan setelahnya operasi tidak terjadi.

Tindakan donor ginjal secara altruistis di Inggris memang legal, namun jika dilakukan dengan imbalan finansial atau materi, kegiatan tersebut menjadi ilegal karena masuk dalam kejahatan penjualan organ.

Akibat kasus penipuan dan rencana penjualan organ tersebut, senator Ekweremadu, yang terpilih untuk oposisi Partai Demokratik Rakyat di daerah pemilihan tenggara Nigeria, tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan terbaru.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya