Berita

Senator Nigeria, Ike Ekweremadu dan istrinya Beatrice yang menghadapi dakwan penjara seumur hidup setelah terjerat kasus penjualan organ di London/Net

Dunia

Senator Nigeria Dihukum Atas Kasus Penjualan Organ di London

SABTU, 25 MARET 2023 | 11:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman seumur hidup dapat benar-benar dijatuhkan kepada seorang Senator Nigeria, Ike Ekweremadu, setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan London pada Kamis (24/4). Ekweremadu didakwa melakukan penipuan dengan mencoba mengambil ginjal seorang pemuda untuk transplantasi putrinya tahun lalu.

Selain Ekweremadu (60), istrinya, Beatrice (56), dan seorang dokter yang bertindak sebagai perantara, Obinna Obeta (50), juga dinyatakan bersalah karena membawa dan menipu pemuda dari negara bagian Lagos Nigeria ke Inggris untuk transplantasi ginjal.

Sementara putri mereka, Sonia (25), dibebaskan dari tuntutan.


Menurut Pengadilan London dalam sebuah pernyataan, para terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di bawah Undang-Undang Perbudakan Modern pada 5 Mei mendatang.

Dimuat African News, korban yang disamarkan sebagai sepupu Sonia, sebenarnya merupakan seorang pedagang kaki lima di Lagos yang dijanjikan pekerjaan dan tempat tinggal di Inggris, serta uang tunai hingga 7.000 poundsterling atau Rp 129 juta.

Setelah sampai Inggris, pemuda itu baru menyadari bahwa organnya akan ditransplantasi setelah dokter Inggris memberi tahunya.

Ia kemudian pergi ke kantor polisi London untuk meminta pertolongan, dan setelahnya operasi tidak terjadi.

Tindakan donor ginjal secara altruistis di Inggris memang legal, namun jika dilakukan dengan imbalan finansial atau materi, kegiatan tersebut menjadi ilegal karena masuk dalam kejahatan penjualan organ.

Akibat kasus penipuan dan rencana penjualan organ tersebut, senator Ekweremadu, yang terpilih untuk oposisi Partai Demokratik Rakyat di daerah pemilihan tenggara Nigeria, tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan terbaru.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya