Berita

Senator Nigeria, Ike Ekweremadu dan istrinya Beatrice yang menghadapi dakwan penjara seumur hidup setelah terjerat kasus penjualan organ di London/Net

Dunia

Senator Nigeria Dihukum Atas Kasus Penjualan Organ di London

SABTU, 25 MARET 2023 | 11:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman seumur hidup dapat benar-benar dijatuhkan kepada seorang Senator Nigeria, Ike Ekweremadu, setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan London pada Kamis (24/4). Ekweremadu didakwa melakukan penipuan dengan mencoba mengambil ginjal seorang pemuda untuk transplantasi putrinya tahun lalu.

Selain Ekweremadu (60), istrinya, Beatrice (56), dan seorang dokter yang bertindak sebagai perantara, Obinna Obeta (50), juga dinyatakan bersalah karena membawa dan menipu pemuda dari negara bagian Lagos Nigeria ke Inggris untuk transplantasi ginjal.

Sementara putri mereka, Sonia (25), dibebaskan dari tuntutan.


Menurut Pengadilan London dalam sebuah pernyataan, para terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di bawah Undang-Undang Perbudakan Modern pada 5 Mei mendatang.

Dimuat African News, korban yang disamarkan sebagai sepupu Sonia, sebenarnya merupakan seorang pedagang kaki lima di Lagos yang dijanjikan pekerjaan dan tempat tinggal di Inggris, serta uang tunai hingga 7.000 poundsterling atau Rp 129 juta.

Setelah sampai Inggris, pemuda itu baru menyadari bahwa organnya akan ditransplantasi setelah dokter Inggris memberi tahunya.

Ia kemudian pergi ke kantor polisi London untuk meminta pertolongan, dan setelahnya operasi tidak terjadi.

Tindakan donor ginjal secara altruistis di Inggris memang legal, namun jika dilakukan dengan imbalan finansial atau materi, kegiatan tersebut menjadi ilegal karena masuk dalam kejahatan penjualan organ.

Akibat kasus penipuan dan rencana penjualan organ tersebut, senator Ekweremadu, yang terpilih untuk oposisi Partai Demokratik Rakyat di daerah pemilihan tenggara Nigeria, tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan terbaru.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya