Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pasangan AS Penyiksa Anak di Uganda Bebas dengan Jaminan

SABTU, 25 MARET 2023 | 07:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Uganda membebaskan dengan jaminan pasangan Amerika yang ditangkap pada Desember karena menyiksa anak berusia 10 tahun yang mereka adopsi.

Nicholas dan Mackenzie Spencer, keduanya berusia 32 tahun, ditangkap pada Desember 2022, menyusul laporan dari pengasuh anak tersebut.

Perawat itu melaporkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak pantas berulang kali yang dilakukan pasangan tersebut kepada anak adopsinya yang selama ini bersekolah sebuah lembaga untuk anak-anak cacat.


Selain tuntutan atas penyiksaan dan perdagangan anak-anak, yang ancamannya adalah penjara seumur hidup, pasangan itu juga dituduh tinggal di Uganda dengan visa kadaluarsa.

Pasangan itu, yang menyangkal semua tuduhan, ditahan di penjara dengan keamanan tinggi di luar ibu kota Kampala.

Dalam sidang, pasangan itu mengatakan kepada hakim bahwa mereka berdua menderita kondisi langka, yang tidak dapat dirawat secara memadai di sistem penjara Uganda.

Hakim setuju bahwa pasangan itu dapat dibebaskan dari penjara untuk perawatan.

"Pada sidang jaminan yang digelar Rabu (22/3), Hakim Isaac Muwata membebaskan pasangan itu untuk sementara dengan syarat mereka harus membayar uang jaminan sebesar 50 juta shilling Uganda (195,5 juta rupiah) dan dengan syarat mereka menyerahkan paspor mereka kepada pihak berwenang Uganda," kata pengacara, David Mpanga, seperti dikutip dari AFP, Jumat (24/3).

Selama penangkapan mereka pada bulan Desember, para penyidik menemukan bukti yang secara khusus menunjukkan bahwa anak tersebut tidur di panggung kayu, tanpa kasur.

Selain anak laki-laki itu, pelaku juga mengasuh dua anak angkat lainnya.

Pasangan itu tiba di Uganda pada 2017 untuk menjadi sukarelawan di sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di AS di kota Jinja sebelum pindah ke Naguru, pinggiran kota kelas atas Kampala, untuk bekerja di sebuah perusahaan rintisan.

Adopsi anak secara internasional telah menimbulkan kontroversi di Uganda. Pada 2020, otoritas AS mengajukan tuntutan hukum dan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap organisasi adopsi yang berbasis di AS yang menempatkan anak-anak non-yatim piatu dengan keluarga AS.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya