Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pasangan AS Penyiksa Anak di Uganda Bebas dengan Jaminan

SABTU, 25 MARET 2023 | 07:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Uganda membebaskan dengan jaminan pasangan Amerika yang ditangkap pada Desember karena menyiksa anak berusia 10 tahun yang mereka adopsi.

Nicholas dan Mackenzie Spencer, keduanya berusia 32 tahun, ditangkap pada Desember 2022, menyusul laporan dari pengasuh anak tersebut.

Perawat itu melaporkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak pantas berulang kali yang dilakukan pasangan tersebut kepada anak adopsinya yang selama ini bersekolah sebuah lembaga untuk anak-anak cacat.


Selain tuntutan atas penyiksaan dan perdagangan anak-anak, yang ancamannya adalah penjara seumur hidup, pasangan itu juga dituduh tinggal di Uganda dengan visa kadaluarsa.

Pasangan itu, yang menyangkal semua tuduhan, ditahan di penjara dengan keamanan tinggi di luar ibu kota Kampala.

Dalam sidang, pasangan itu mengatakan kepada hakim bahwa mereka berdua menderita kondisi langka, yang tidak dapat dirawat secara memadai di sistem penjara Uganda.

Hakim setuju bahwa pasangan itu dapat dibebaskan dari penjara untuk perawatan.

"Pada sidang jaminan yang digelar Rabu (22/3), Hakim Isaac Muwata membebaskan pasangan itu untuk sementara dengan syarat mereka harus membayar uang jaminan sebesar 50 juta shilling Uganda (195,5 juta rupiah) dan dengan syarat mereka menyerahkan paspor mereka kepada pihak berwenang Uganda," kata pengacara, David Mpanga, seperti dikutip dari AFP, Jumat (24/3).

Selama penangkapan mereka pada bulan Desember, para penyidik menemukan bukti yang secara khusus menunjukkan bahwa anak tersebut tidur di panggung kayu, tanpa kasur.

Selain anak laki-laki itu, pelaku juga mengasuh dua anak angkat lainnya.

Pasangan itu tiba di Uganda pada 2017 untuk menjadi sukarelawan di sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di AS di kota Jinja sebelum pindah ke Naguru, pinggiran kota kelas atas Kampala, untuk bekerja di sebuah perusahaan rintisan.

Adopsi anak secara internasional telah menimbulkan kontroversi di Uganda. Pada 2020, otoritas AS mengajukan tuntutan hukum dan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap organisasi adopsi yang berbasis di AS yang menempatkan anak-anak non-yatim piatu dengan keluarga AS.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya