Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pasangan AS Penyiksa Anak di Uganda Bebas dengan Jaminan

SABTU, 25 MARET 2023 | 07:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Uganda membebaskan dengan jaminan pasangan Amerika yang ditangkap pada Desember karena menyiksa anak berusia 10 tahun yang mereka adopsi.

Nicholas dan Mackenzie Spencer, keduanya berusia 32 tahun, ditangkap pada Desember 2022, menyusul laporan dari pengasuh anak tersebut.

Perawat itu melaporkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak pantas berulang kali yang dilakukan pasangan tersebut kepada anak adopsinya yang selama ini bersekolah sebuah lembaga untuk anak-anak cacat.


Selain tuntutan atas penyiksaan dan perdagangan anak-anak, yang ancamannya adalah penjara seumur hidup, pasangan itu juga dituduh tinggal di Uganda dengan visa kadaluarsa.

Pasangan itu, yang menyangkal semua tuduhan, ditahan di penjara dengan keamanan tinggi di luar ibu kota Kampala.

Dalam sidang, pasangan itu mengatakan kepada hakim bahwa mereka berdua menderita kondisi langka, yang tidak dapat dirawat secara memadai di sistem penjara Uganda.

Hakim setuju bahwa pasangan itu dapat dibebaskan dari penjara untuk perawatan.

"Pada sidang jaminan yang digelar Rabu (22/3), Hakim Isaac Muwata membebaskan pasangan itu untuk sementara dengan syarat mereka harus membayar uang jaminan sebesar 50 juta shilling Uganda (195,5 juta rupiah) dan dengan syarat mereka menyerahkan paspor mereka kepada pihak berwenang Uganda," kata pengacara, David Mpanga, seperti dikutip dari AFP, Jumat (24/3).

Selama penangkapan mereka pada bulan Desember, para penyidik menemukan bukti yang secara khusus menunjukkan bahwa anak tersebut tidur di panggung kayu, tanpa kasur.

Selain anak laki-laki itu, pelaku juga mengasuh dua anak angkat lainnya.

Pasangan itu tiba di Uganda pada 2017 untuk menjadi sukarelawan di sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di AS di kota Jinja sebelum pindah ke Naguru, pinggiran kota kelas atas Kampala, untuk bekerja di sebuah perusahaan rintisan.

Adopsi anak secara internasional telah menimbulkan kontroversi di Uganda. Pada 2020, otoritas AS mengajukan tuntutan hukum dan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap organisasi adopsi yang berbasis di AS yang menempatkan anak-anak non-yatim piatu dengan keluarga AS.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya