Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pasangan AS Penyiksa Anak di Uganda Bebas dengan Jaminan

SABTU, 25 MARET 2023 | 07:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Uganda membebaskan dengan jaminan pasangan Amerika yang ditangkap pada Desember karena menyiksa anak berusia 10 tahun yang mereka adopsi.

Nicholas dan Mackenzie Spencer, keduanya berusia 32 tahun, ditangkap pada Desember 2022, menyusul laporan dari pengasuh anak tersebut.

Perawat itu melaporkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak pantas berulang kali yang dilakukan pasangan tersebut kepada anak adopsinya yang selama ini bersekolah sebuah lembaga untuk anak-anak cacat.


Selain tuntutan atas penyiksaan dan perdagangan anak-anak, yang ancamannya adalah penjara seumur hidup, pasangan itu juga dituduh tinggal di Uganda dengan visa kadaluarsa.

Pasangan itu, yang menyangkal semua tuduhan, ditahan di penjara dengan keamanan tinggi di luar ibu kota Kampala.

Dalam sidang, pasangan itu mengatakan kepada hakim bahwa mereka berdua menderita kondisi langka, yang tidak dapat dirawat secara memadai di sistem penjara Uganda.

Hakim setuju bahwa pasangan itu dapat dibebaskan dari penjara untuk perawatan.

"Pada sidang jaminan yang digelar Rabu (22/3), Hakim Isaac Muwata membebaskan pasangan itu untuk sementara dengan syarat mereka harus membayar uang jaminan sebesar 50 juta shilling Uganda (195,5 juta rupiah) dan dengan syarat mereka menyerahkan paspor mereka kepada pihak berwenang Uganda," kata pengacara, David Mpanga, seperti dikutip dari AFP, Jumat (24/3).

Selama penangkapan mereka pada bulan Desember, para penyidik menemukan bukti yang secara khusus menunjukkan bahwa anak tersebut tidur di panggung kayu, tanpa kasur.

Selain anak laki-laki itu, pelaku juga mengasuh dua anak angkat lainnya.

Pasangan itu tiba di Uganda pada 2017 untuk menjadi sukarelawan di sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di AS di kota Jinja sebelum pindah ke Naguru, pinggiran kota kelas atas Kampala, untuk bekerja di sebuah perusahaan rintisan.

Adopsi anak secara internasional telah menimbulkan kontroversi di Uganda. Pada 2020, otoritas AS mengajukan tuntutan hukum dan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap organisasi adopsi yang berbasis di AS yang menempatkan anak-anak non-yatim piatu dengan keluarga AS.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya