Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Repro

Politik

Lolos Tidaknya Prima Diumumkan KPU di April 2023

JUMAT, 24 MARET 2023 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah mengikuti verifikasi perbaikan yang telah dimulai hari ini, dimungkinkan akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada April 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers terkait Putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu (nomor perkara) 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," ujar Idham


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, secara rinci hasil verifikasi perbaikan Prima akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan, dan nantinya bisa diakses publik melalui kanal yang tersedia.

"Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya. Itu pun dengan syarat," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham mengurai syarat-syarat yang harus dipenuhi Prima untuk bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Yakni pertama, harus melengkapi data keanggotaan yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) di 2 wilayah provinsi.

Dalam proses itu, lanjut mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, Prima melakukan perbaikan dokumen anggotanya ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol), sebagai instrumen persyaratan pendaftaran parpol.

"Dan sebagaimana amar putusan Bawaslu, data yang kekurangannya itu harus dipenuhi seluruhnya," tambahnya menjelaskan.

Namun, apabila dalam kurun waktu 10 hari masa perbaikan verifikasi administrasi dilakukan didapati hasil positif, maka selanjutnya KPU akan melakukan penarikan sampel untuk dilakukan verifikasi faktual.

"ampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami," urainya.

"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember (2022)," demikian Idham menutup.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya