Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Repro

Politik

Lolos Tidaknya Prima Diumumkan KPU di April 2023

JUMAT, 24 MARET 2023 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah mengikuti verifikasi perbaikan yang telah dimulai hari ini, dimungkinkan akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada April 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers terkait Putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu (nomor perkara) 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," ujar Idham


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, secara rinci hasil verifikasi perbaikan Prima akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan, dan nantinya bisa diakses publik melalui kanal yang tersedia.

"Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya. Itu pun dengan syarat," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham mengurai syarat-syarat yang harus dipenuhi Prima untuk bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Yakni pertama, harus melengkapi data keanggotaan yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) di 2 wilayah provinsi.

Dalam proses itu, lanjut mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, Prima melakukan perbaikan dokumen anggotanya ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol), sebagai instrumen persyaratan pendaftaran parpol.

"Dan sebagaimana amar putusan Bawaslu, data yang kekurangannya itu harus dipenuhi seluruhnya," tambahnya menjelaskan.

Namun, apabila dalam kurun waktu 10 hari masa perbaikan verifikasi administrasi dilakukan didapati hasil positif, maka selanjutnya KPU akan melakukan penarikan sampel untuk dilakukan verifikasi faktual.

"ampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami," urainya.

"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember (2022)," demikian Idham menutup.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya