Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Repro

Politik

Lolos Tidaknya Prima Diumumkan KPU di April 2023

JUMAT, 24 MARET 2023 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah mengikuti verifikasi perbaikan yang telah dimulai hari ini, dimungkinkan akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada April 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers terkait Putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu (nomor perkara) 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," ujar Idham


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, secara rinci hasil verifikasi perbaikan Prima akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan, dan nantinya bisa diakses publik melalui kanal yang tersedia.

"Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya. Itu pun dengan syarat," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham mengurai syarat-syarat yang harus dipenuhi Prima untuk bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Yakni pertama, harus melengkapi data keanggotaan yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) di 2 wilayah provinsi.

Dalam proses itu, lanjut mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, Prima melakukan perbaikan dokumen anggotanya ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol), sebagai instrumen persyaratan pendaftaran parpol.

"Dan sebagaimana amar putusan Bawaslu, data yang kekurangannya itu harus dipenuhi seluruhnya," tambahnya menjelaskan.

Namun, apabila dalam kurun waktu 10 hari masa perbaikan verifikasi administrasi dilakukan didapati hasil positif, maka selanjutnya KPU akan melakukan penarikan sampel untuk dilakukan verifikasi faktual.

"ampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami," urainya.

"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember (2022)," demikian Idham menutup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya