Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Repro

Politik

Lolos Tidaknya Prima Diumumkan KPU di April 2023

JUMAT, 24 MARET 2023 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah mengikuti verifikasi perbaikan yang telah dimulai hari ini, dimungkinkan akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada April 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers terkait Putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu (nomor perkara) 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," ujar Idham


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, secara rinci hasil verifikasi perbaikan Prima akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan, dan nantinya bisa diakses publik melalui kanal yang tersedia.

"Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya. Itu pun dengan syarat," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham mengurai syarat-syarat yang harus dipenuhi Prima untuk bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Yakni pertama, harus melengkapi data keanggotaan yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) di 2 wilayah provinsi.

Dalam proses itu, lanjut mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, Prima melakukan perbaikan dokumen anggotanya ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol), sebagai instrumen persyaratan pendaftaran parpol.

"Dan sebagaimana amar putusan Bawaslu, data yang kekurangannya itu harus dipenuhi seluruhnya," tambahnya menjelaskan.

Namun, apabila dalam kurun waktu 10 hari masa perbaikan verifikasi administrasi dilakukan didapati hasil positif, maka selanjutnya KPU akan melakukan penarikan sampel untuk dilakukan verifikasi faktual.

"ampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami," urainya.

"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember (2022)," demikian Idham menutup.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya