Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Repro

Politik

Lolos Tidaknya Prima Diumumkan KPU di April 2023

JUMAT, 24 MARET 2023 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah mengikuti verifikasi perbaikan yang telah dimulai hari ini, dimungkinkan akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada April 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers terkait Putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu (nomor perkara) 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," ujar Idham


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, secara rinci hasil verifikasi perbaikan Prima akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan, dan nantinya bisa diakses publik melalui kanal yang tersedia.

"Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya. Itu pun dengan syarat," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham mengurai syarat-syarat yang harus dipenuhi Prima untuk bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Yakni pertama, harus melengkapi data keanggotaan yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) di 2 wilayah provinsi.

Dalam proses itu, lanjut mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, Prima melakukan perbaikan dokumen anggotanya ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol), sebagai instrumen persyaratan pendaftaran parpol.

"Dan sebagaimana amar putusan Bawaslu, data yang kekurangannya itu harus dipenuhi seluruhnya," tambahnya menjelaskan.

Namun, apabila dalam kurun waktu 10 hari masa perbaikan verifikasi administrasi dilakukan didapati hasil positif, maka selanjutnya KPU akan melakukan penarikan sampel untuk dilakukan verifikasi faktual.

"ampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami," urainya.

"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember (2022)," demikian Idham menutup.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya