Berita

Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/RMOL

Hukum

Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rijatono Lakka Akan Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 M

JUMAT, 24 MARET 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dan surat dakwaan selesai, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (24/3).

"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Jumat siang (24/3).


Saat ini tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar. Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," pungkas Ali.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya