Berita

Seorang ibu dan anak melewati perbatasan ilegal di Roxham Road pada 2017 lalu/Reuters

Dunia

Kanada dan AS Capai Kesepakatan Hentikan Pencari Suaka yang Menyebrang Melalui Jalur Ilegal

JUMAT, 24 MARET 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam kunjungan kenegaraan yang dilakukan Presiden Joe Biden ke Kanada, AS dikabarkan telah membawa sejumlah perjanjian baru dengan negara Amerika Utara itu, khususnya dalam masalah migrasi.

Melalui Perjanjian Negara Ketiga yang Aman (STCA) yang direvisi, Biden bersama Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau akan membahas lebih rinci terkait perubahan kesepakatan itu dengan pengumuman resmi yang akan menyusul
setelahnya.

Dimuat Reuters, Jumat (24/3), kedua negara itu dilaporkan mencapai kesepakatan, yang dapat mengizinkan Kanada untuk menolak para pencari suaka yang datang di perbatasan bersama, melalui jalur tidak resmi, seperti Roxham Road.

Dimuat Reuters, Jumat (24/3), kedua negara itu dilaporkan mencapai kesepakatan, yang dapat mengizinkan Kanada untuk menolak para pencari suaka yang datang di perbatasan bersama, melalui jalur tidak resmi, seperti Roxham Road.

Berdasarkan kesepakatan 2004 lalu, Kanada hanya dapat menolak pencari suaka yang datang dari AS jika mereka menyeberang di titik masuk resmi.

"Namun kini Kanada akan diizinkan untuk menolak migran di jalur tidak resmi, di persimpangan Roxham Road yang biasa digunakan sebagai pintu masuk bagi pencari suaka yang datang dari AS," tulis Reuters dalam laporannya.

Sebagai imbalannya, Kanada dilaporkan akan membuat program baru yang mengizinkan 15 ribu pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan, penganiayaan, dan kesulitan ekonomi di Amerika Selatan dan Tengah untuk masuk ke negaranya.

Hal tersebut secara teoritis dapat membantu AS mengurangi jumlah migran di perbatasan selatannya dengan Meksiko.

Kesepakatan tersebut datang setelah Trudeau bekerja selama beberapa bulan ini untuk dapat memperluas kemampuan negaranya untuk menolak imigran yang melewati penyeberangan ilegal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya