Berita

Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev /Net

Dunia

Medvedev: Menangkap Putin atas Surat Perintah ICC sama dengan Pernyataan Perang

JUMAT, 24 MARET 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seruan untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin di bawah surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sama dengan pernyataan perang.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis (23/3).

"Mari kita bayangkan, misalkan Presiden (Putin) tiba di, katakanlah, Jerman dan ditangkap. Apa artinya? Sebuah deklarasi perang melawan Rusia," ujar Medvedev, seperti dikutip dari Fox News.


"Dalam kasus seperti itu, semua senjata kami akan menargetkan Bundestag, kantor kanselir (Jerman), dan sebagainya," tambahnya.

Pernyataan Medvedev itu juga untuk mengomentari Menteri Kehakiman Federal Jerman Marco Buschmann yang menyatakan bahwa Berlin harus menerapkan keputusan ICC dan menangkap presiden Rusia jika dia tiba di Jerman.

"Apakah dia (Buschmann) menyadari bahwa itu akan menjadi deklarasi perang? Atau apakah dia mahasiswa hukum yang buruk?" ujar Medvedev.

Keputusan ICC dapat berdampak negatif besar pada hubungan Moskow dengan Barat. Menurutnya, hubungan yang sejauh ini sudah buruk, akan menjadi lebih buruk lagi, bahkan yang terburuk.

Menurutnya, pejabat Rusia percaya bahwa surat perintah itu dikeluarkan atas permintaan Washington. Presiden Biden mengatakan pada Jumat pekan lalu, tak lama setelah ICC mengeluarkan perintah penangkapan, bahwa langkah ICC "dibenarkan" karena Putin "jelas melakukan kejahatan perang."  

Medvedev mengingatkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam penerbitan surat perintah itu bertanggung jawab kepada Tuhan atas langkah mereka.

Ia juga memperingatkan para hakim untuk "mengawasi langit dengan cermat", menyebut pengadilan sebagai "organisasi internasional yang menyedihkan".

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya