Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Putusan Bawaslu Verifikasi Ulang Prima jadi Bahan Tambahan KPU Banding PN Jakpus

KAMIS, 23 MARET 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di mana isinya memerintahkan mengulang tahapan verifikasi, dijadikan bahan tambahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya mengirimkan memori banding tambahan untuk melawan Putusan PN Jakpus yang juga bagian dari langkah hukum Prima, yang isinya memerintahkan menunda pemilu.

“Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).


Karena hal itu, sosok yang karib disapa Afif ini menyatakan akan mematahkan amar putusan PN Jakpus itu, termasuk menangguhkan pelaksanaan penundaan pemilu lewat putusan serta merta PN Jakpus ini lewat memori banding tambahan yang diajukan KPU.

Dalam memori banding tambahannya, KPU melampirkan Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, yang isinya memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam.

Dengan adanya tambahan meteri memori banding KPU tersebut, Afif meyakini Putusan PN Jakpus batal demi hukum, karena perkara serupa telah diuji oleh lembaga peradilan pemilu yang berwenang secara absolut.

“Dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda,” demikian Afif menambahkan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya