Berita

Ilustrasi KPU/RMOL

Politik

Disinyalir Jadi Biang Kerok Gugatan Verifikasi Parpol, Sipol KPU Harus Dibenahi

KAMIS, 23 MARET 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah administrasi pemilu yang dilaporkan sejumlah partai politik, dan akhirnya membuktikan ada kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diduga oleh sejumlah pihak karena pengembangan dan penggunaan teknologi informasi yang belum maksimal.

Analisis tersebut disampaikan Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, menanggapi diterimanya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menjelaskan, putusan Bawaslu bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, khususnya saat mengerjakan verifikasi administrasi Prima, adalah salah satu contoh konkretnya.


“Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah KPU punya Standard Operating Procedure (SOP) dalam verifikasi administrasi?” ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Sepengetahuan Igor, parpol baru dan termasuk parpol nonparlemen harus melewati dua tahapan untuk menjadi kontestan Pemilu 2024. Yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.

Hal itu termuat dalam bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 55/PUU/2020, atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Norma tersebut pada intinya berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU".

Namun setelah uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, bunyi aturannya berubah menjadi: "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa, "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Dalam kasus saat ini, Igor melihat ada masalah instrumental yang belum sanggup diselesaikan oleh KPU. Yaitu penggunaan teknologi informasi.

Sebab, diterimanya gugatan parpol terhadap kerja verifikasi oleh KPU bukan hanya dialami Prima. Sebelumnya, Partai Ummat juga berhasil lolos menjadi peserta Pemilu 2024 usai mengikuti proses mediasi dan pembuktian di Bawaslu bahwa ada kesalahan sistem KPU.

“Mungkin terkait penerapan aplikasi Sipol yang juga perlu dibenahi agar lebih bisa mempermudah proses verifikasi administrasi, bukan mempersulit,” demikian Igor. 

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya