Berita

Ilustrasi KPU/RMOL

Politik

Disinyalir Jadi Biang Kerok Gugatan Verifikasi Parpol, Sipol KPU Harus Dibenahi

KAMIS, 23 MARET 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah administrasi pemilu yang dilaporkan sejumlah partai politik, dan akhirnya membuktikan ada kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diduga oleh sejumlah pihak karena pengembangan dan penggunaan teknologi informasi yang belum maksimal.

Analisis tersebut disampaikan Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, menanggapi diterimanya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menjelaskan, putusan Bawaslu bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, khususnya saat mengerjakan verifikasi administrasi Prima, adalah salah satu contoh konkretnya.

“Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah KPU punya Standard Operating Procedure (SOP) dalam verifikasi administrasi?” ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Sepengetahuan Igor, parpol baru dan termasuk parpol nonparlemen harus melewati dua tahapan untuk menjadi kontestan Pemilu 2024. Yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.

Hal itu termuat dalam bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 55/PUU/2020, atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Norma tersebut pada intinya berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU".

Namun setelah uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, bunyi aturannya berubah menjadi: "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa, "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Dalam kasus saat ini, Igor melihat ada masalah instrumental yang belum sanggup diselesaikan oleh KPU. Yaitu penggunaan teknologi informasi.

Sebab, diterimanya gugatan parpol terhadap kerja verifikasi oleh KPU bukan hanya dialami Prima. Sebelumnya, Partai Ummat juga berhasil lolos menjadi peserta Pemilu 2024 usai mengikuti proses mediasi dan pembuktian di Bawaslu bahwa ada kesalahan sistem KPU.

“Mungkin terkait penerapan aplikasi Sipol yang juga perlu dibenahi agar lebih bisa mempermudah proses verifikasi administrasi, bukan mempersulit,” demikian Igor. 

Populer

Hanya Viral saat Groundbreaking, Proyek Bukit Algoritma Senilai Rp 18 Triliun Dipastikan Mangkrak

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:17

Beredar Dugaan Peta Aliran Korupsi BTS Kominfo, Ada "Hidden Actor"

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:44

Datangi Novel, Salsabila: Jika Berjuang untuk KPK Jangan Pakai Isu Rendahan, Apalagi Fitnah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:28

Data BPS Lebih Akurat Daripada Data TGB Soal Jalan Nasional dan Jalan Desa

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:22

Tragedi '98 Terulang Kembali?

Selasa, 23 Mei 2023 | 11:22

Sebelum Kembali Maju Pilkada, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diminta Banyak Muhasabah

Minggu, 28 Mei 2023 | 05:58

Mahasiswa Jabar-Banten Ancam Bakal Demo Besar-besaran jika Protes Tidak Didengar

Minggu, 21 Mei 2023 | 19:55

UPDATE

Soal Kabar Putusan Sistem Pemilu Tertutup, Zulhas: Saya Yakin MK Bukan Perusak Demokrasi

Senin, 29 Mei 2023 | 02:38

Tidak Ada Petugas Prioritas, Ace Hasan Imbau Jemaah Haji Bantu Lansia

Senin, 29 Mei 2023 | 02:19

Kapasitasnya Tidak Kalah, Pasangan Airlangga-Zulhas Bisa Diadu dengan Ganjar dan Prabowo

Senin, 29 Mei 2023 | 01:49

Singgung Kondisi Politik Indonesia, Surya Paloh: Niat Baik Belum Tenty Berbalas Sambutan Baik

Senin, 29 Mei 2023 | 01:34

Denny Indrayana Tuding MK Putuskan Pemilu Tertutup, Cak Imin: Kok Bisa Bocor Ya?

Senin, 29 Mei 2023 | 01:03

Jatim Raih Juara Umum Anugerah Adinata Syariah KNEKS

Senin, 29 Mei 2023 | 00:39

Pemilu dan Tantangan Integrasi Bangsa

Senin, 29 Mei 2023 | 00:21

Jalin Silaturahmi, Pemuda UMNO Malaysia Sambangi AMPG

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:54

Optimalkan Integrasi Transportasi, Bandara Diusulkan Bisa Beroperasi ke Bandara Soetta

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:29

Tinggalkan Arsitektur Era Kolonial Inggris, Modi Resmikan Gedung Parlemen Baru untuk India

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:06

Selengkapnya