Berita

Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus/Ist

Politik

Desak Jokowi Cabut Larangan Buka Puasa Bersama, Dailami Firdaus: Sangat Aneh

KAMIS, 23 MARET 2023 | 08:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan teranyar Presiden Joko Widodo yang mengimbau seluruh jajaran pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama langsung mendapat kritik.

Alasan pelarangan kegiatan buka puasa bersama karena di Indonesia masih tahap penanganan Covid-19 dan masih masa transisi dari pandemi menuju endemi, sangat mengherankan.

"Ini sangat aneh, apalagi disangkutkan dengan Covid-19. Sebenarnya pemerintah maunya apa?" kritik anggota DPD RI, Dailami Firdaus, melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (23/3).

Senator asal DKI Jakarta ini melihat, sebelum bulan suci Ramadhan, semua kegiatan berlangsung aman-aman saja tanpa ada gejolak apapun.

"Konser musik yang menghadirkan puluhan ribu dan berdesakan pun tidak ada larangan, bahkan para pejabat turut menghadiri," ucap Dailami.

Sehingga Dailami mempertanyakan, kenapa kegiatan yang positif saat bulan Ramadhan, yang salah satunya kegiatan berbuka puasa bersama, malah dilarang.

"Seperti ada kekhawatiran yang luar biasa. Padahal dalam kegiatan berbuka puasa orangnya terbatas dan tertib," kata Dailami.

Dailami menekankan justru di momen berbuka puasa bersama itulah para pemimpin dan pejabat menjadi lebih dekat dengan masyarakat dan dapat secara langsung mengetahui kondisi masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, berbuka puasa bersama memiliki nilai ibadah dan positif.

Dailami pun membeberkan sebuah hadis yang menyebut, "Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga" (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini shahih).

Karena itulah Dailami mendorong pemerintah agar segera mencabut atau membatalkan surat edaran tersebut.

"Hal ini agar tidak menjadi bola liar di masyarakat. Mari berikan umat Islam kesejukan dalam beribadah agar kami tenang dan khidmat," demikian Dailami.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dalam SE tersebut, disebutkan kondisi penanganan Covid-19 masih berjalan di masa transisi pandemi menuju endemi. Sehingga, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya