Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Selama Ramadhan, Hiburan Malam Dilarang Beroperasi di Tuban

KAMIS, 23 MARET 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah menerbitkan surat edaran untuk tempat hiburan malam seperti karoke diwajibkan tutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. 

Selain itu pemandu lagu atau purel karaoke dilarang melayani tamu ditempat hiburan malam selama bulan Ramadan tahun ini.

“Tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadan,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tuban, Sholahudin dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/3).


Kebijakan itu diambil salah satunya dalam rangka untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1444 hijriah atau 2023. Termasuk, untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah hukum Tuban.

“Mari kita menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan mengisi bulan Suci Ramadhan melalui peningkatan pelaksanaan ibadah baik wajib maupun sunah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbau Sholahudin.

Selain itu, ia menjelaskan selama bulan Ramadhan kepada para pengusaha restoran, rumah makan, atau warung, dan usaha sejenis diperbolehkan buka pada siang hari tetapi harus memasang tirai. Salah satu tujuannya agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.

“Pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk menghentikan atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadhan,” tambahnya.

Lebih lanjut, jika masih ada pemilik karaoke yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan, maka akan dikenakan sanksi secara tegas. Mulai sanksi peringatan, peninjauan ulang izin karaoke hingga menutup tempat karaoke.

Termasuk, petugas akan terus melakukan pengawasan dan patroli di beberapa lokasi hiburan malam. Hal itu untuk memastikan bahwa surat edaran nantinya benar – benar dijalankan dengan baik oleh pemilik atau pengelola hiburan malam.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya