Ketua Pimpinan Wilayah (PW) DMI Sumatera Barat, Duski Samad/Net
Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) diminta meninjau kembali keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), terutama keputusan untuk menggelar Muktamar VIII usai Pemilu 2024.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) DMI Sumatera Barat, Duski Samad meminta PP DMI bersikap arif dan bijaksana dengan menjalankan perintah AD/ART untuk menyelenggarakan Muktamar ke-VIII pada Juli 2023.
"Dalam Rapimnas DMI, sikap dari sebagian pengurus wilayah DMI sesungguhnya sudah jelas yakni meminta agar Muktamar DMI dilakukan pada bulan Juli Tahun 2023," ujar Duski dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3).
Duski mengatakan, Rapimnas DMI yang berlangsung pada awal Maret 2023, secara prinsipnya pimpinan wilayah sudah menyampaikan agar PP DMI mematuhi kehendak Rakernas 2021 untuk segera menyelenggarakan Muktamar VIII pada Juli tahun ini.
Namun, ternyata hasil Rapimnas tidak sesuai harapan karena rekomendasi dari PW tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Lalu, dalam keputusan itu (Muktamar) ada keraguan dan perlu penjelasan gradual kapan itu, belum dijelaskan pada kita. Tentu putusan tersebut ada yang kecewa, ada yang tidak kecewa, maka yang kita harapkan kearifan dan bagaimana pimpinan pusat menyikapinya dengan baik," katanya.
Duski menegaskan PW DMI Sumatera Barat tegas sejak awal mendorong agar muktamar dilakukan pada Juli tahun 2023, ini dalam kerangka menegakkan marwah organisasi dan masjid.
Dia mengatakan DMI sebagai organisasi harus bicara sesuai regulasi dan patuh pada aturan-aturan organisasi sebagai panduan yang harus ditaati oleh semua pimpinan baik di tingkat pusat maupun tingkat wilayah.
"Mudah-mudahan saja ini menjadi perhatian oleh pimpinan pusat bahwa dalam AD/ART kemudian Rakernas 2021 itu yang menjadi pedoman nomor satu. Rapimnas itu levelnya di bawah Rakernas, itu prinsipnya," pungkasnya.