Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kembali memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, terkait dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, berpendapat, jika seorang saksi mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, perlu dipanggil ulang, tetap lakukan pemeriksaan.
"KPK ini kan lembaga yang berwibawa, tidak boleh bagi siapapun dengan sengaja menghindar, apalagi sengaja tidak menghiraukan panggilan," tegas Saiful, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, melalui pesan singkat, Rabu (22/3).
Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga meminta KPK tidak lengah. Sehingga, jika Arsjad Rasjid telah dipanggil secara patut, kemudian tidak hadir, maka perlu dilakukan pemanggilan berikutnya.
"Bisa jadi ada yang memang sengaja ditutup-tutupi. Tentu sangat berbeda antara keterangan yang akan diberikan seorang dengan lainnya, sehingga tidak dapat dijadikan alasan bahwa keterangan terhadap orang yang belum menghadiri panggilan telah terwakili orang lain," katanya.
Hal itu perlu dilakukan KPK, agar tidak jadi preseden buruk bagi siapapun yang dipanggil KPK, terus mangkir dan tidak ada kelanjutannya.
"Sangat perlu KPK (memanggil ulang), sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Bila tidak, institusi KPK jadi taruhannya. Atau jika memang tidak dibutuhkan, harusnya sejak awal jangan dilakukan pemanggilan sekalian," pungkas Saiful.
Seperti diketahui, Arsjad Rasjid mangkir saat dipanggil tim penyidik, dengan alasan sedang umroh.