Berita

Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap/Net

Politik

Mulfachri: Kenapa PPATK Tidak Pernah Sampaikan Transaksi Janggal di Kemenkeu ke Komisi III?

RABU, 22 MARET 2023 | 03:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan dari tahun 2009 hingga 2023 ini dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI lantaran tidak pernah disampaikan secara lugas dan tegas oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menuturkan, transaksi janggal ratusan triliun itu baru muncul dari Menko Polhukam Mahfud MD. Padahal, yang selama ini terjadi dan menjadi sorotan publik hanya kasus mega korupsi mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan.

Dia menduga, adanya temuan ratusan triliun baru-baru ini tidak dilanjuti oleh PPATK sebelumnya, dan tidak pernah dilaporkan kepada parlemen.


“Terus, keadaan yang seperti ini kenapa tidak pernah anda sampaikan dalam rapat-rapat di komisi III? Tentu dengan kewenangan yang kami miliki, kami bisa juga mempersoalkan itu kepada kementerian yang terkait. Itu persoalannya,” tegas Mulfachri saat rapat kerja bersama PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/3).

Legislator dari Fraksi PAN ini mengatakan, temuan transaksi janggal ratusan triliun yang melibatkan dua direktorat di tubuh Kemenkeu seharusnya dilaporkan langsung dan dibahas di Komisi III.

“Yang mengemuka sekarang ada 349 sekian triliun, yang terjadi di Kemenkeu, yang melibatkan dua direktorat penting, yang dua direktorat ini merupakan sumber pemasukan negara bea cukai dan pajak. Berarti ini kan ada persoalan di sini, ini kenapa enggak pernah disampaikan ? Tolong penjelasannya,” demikian Mulfachri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya