Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Diskusi Panel bertajuk "Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Daerah" dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP tahun 2023 di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3)/Ist
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi salah satu sektor penyumbang perkara tindak pidana korupsi terbesar di Indonesia. Tidak kurang dari 277 kasus atau 21 persen korupsi di sektor PBJ telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004 hingga 2022.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, kasus korupsi PBJ di Indonesia meliputi beberapa kasus besar. Contohnya, kasus korupsi pengadaan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim, korupsi pengadaan lahan di Jakarta, Bandung, dan Bekasi, korupsi pengadaan infrastruktur di Kabupaten Pakpak Barat, dan korupsi PBJ infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Urusan PBJ itu sudah hal biasa, sudah tahu siapa pemainnya dan apa yang dimainkan. Tinggal tunggu waktu saja ketemu di KPK," ujar Johanis dalam Diskusi Panel bertajuk "Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Daerah" dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP tahun 2023 di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Adapun tantangan pencegahan korupsi pada area PBJ kata Johani, yaitu integritas dan kompetensi SDM yang melaksanakan PBJ, ketidakpatuhan input PBJ ke dalam sistem dan peretasan sistem PBJ.
Selain itu, tantangan lainnya adalah, APIP belum memadai, audit IT belum dapat dilaksanakan dengan optimal, ekosistem pencegahan korupsi PBJ masih belum terbentuk, dan dorongan kepentingan tertentu untuk mendapatkan proyek dari penyedia maupun pihak lain.
Di hadapan ratusan aparatur pemerintah daerah yang hadir baik secara luring dan daring, Johanis menjelaskan, sebesar 43-44 persen pagu belanja daerah merupakan pagu belanja PBJ. Pada 2023, diperkirakan total nilai belanja PBJ mencapai Rp 309,603 miliar.
"Angka ini tentunya tergolong sangat besar sehingga pada tahap realisasinya diharapkan bisa dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan efektif," kata Johanis.
Oleh karena itu kata Johanis, melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), terdapat beberapa indikator dan subindikator yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, yaitu pemenuhan komitmen TKDN dan e-Purchasing, pencegahan korupsi pengadaan langsung, review dan transparansi rencana pengadaan, pencegahan korupsi proyek strategis daerah, tindak lanjut review tata kelola PBJ.
"Juga melakukan survei kepuasan masyarakat, vendor management system, penguatan SDM UKPBJ, dan TPP khusus PBJ," pungkas Johanis.