Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Bebaskan Warga AS yang Dipenjara karena Cuitan di Twitter

SELASA, 21 MARET 2023 | 20:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Arab Saudi membebaskan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang dijatuhi hukuman 19 tahun penjara karena mengkritik kerajaan lewat akun Twitternya.

Tahanan yang bernama Saad Ibrahim Almadi, telah resmi dibebaskan menurut laporan dari anaknya, Ibrahim yang berbicara kepada Assosiated Press pada Selasa (21/3).

"Ya, (ayah saya) telah dibebaskan. Kini dia ada di rumahnya di Riyadh," kata Ibrahim.

Almadi, warga negara AS itu ditangkap pada 2021 lalu, setelah ia mengkritik pemerintah Saudi yang tidak bisa mencegah perang di Yaman, dan menyoroti kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi tahun 2018.

Ia pun dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, dengan larangan perjalanan yang juga diberlakukan oleh pemerintah Saudi.

Menurut Ibrahim, larangan tersebut telah membuat ayahnya, yang kini telah bebas tidak bisa meninggalkan negara itu, untuk kembali ke rumahnya di AS, dan mendapatkan perawatan di sana.

Saat ini, ia bermaksud untuk membujuk pihak Saudi, agar ayahnya dapat kembali ke AS, untuk mendapatkan perawatan karena ayahnya menderita masalah medis yang serius, termasuk masalah punggung dan diabetes.

"Pertarungan akan berlanjut. Dia harus datang untuk mendapatkan perawatan medis dari AS," tambah Ibrahim.

Sejauh ini, kerajaan Teluk itu sendiri telah mendapatkan banyak kecaman atas apa yang digambarkan oleh para kelompok HAM sebagai hukuman yang kejam atas kebebasan berpendapat di media sosial.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

UPDATE

Muzani: Ujian Kemenangan Prabowo Lebih Berat Karena Harus Jaga Kepercayaan Rakyat

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:48

Bawaslu Ingatkan KPU Tak Lampaui UU Soal Larangan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:36

Milad ke-26, Fahri Bachmid: Pemerintah Selalu Membutuhkan Pikiran PBB

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:27

Modal dan Prestasi Mumpuni Hasnu Ibrahim sebagai Caketum PB PMII

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:23

Sekjen PAN: Tidak Ada Kata Iseng untuk Judi Online

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:38

Dorong Musprovlub, Kadin Karawang Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:34

Ingatkan Ketum PBNU, Aliansi Santri: Tunjukkan Kalau Santri Gus Dur, Jangan Memecah Belah

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:19

Pedagang Kecil Protes PP Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:05

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Pemkab Konawe Utara

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:33

Wajarkan Pegawai Main Judi Online, Direktur DEEP: Komunikasi Pimpinan KPK Perlu Diperbaiki

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:21

Selengkapnya