Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Bebaskan Warga AS yang Dipenjara karena Cuitan di Twitter

SELASA, 21 MARET 2023 | 20:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Arab Saudi membebaskan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang dijatuhi hukuman 19 tahun penjara karena mengkritik kerajaan lewat akun Twitternya.

Tahanan yang bernama Saad Ibrahim Almadi, telah resmi dibebaskan menurut laporan dari anaknya, Ibrahim yang berbicara kepada Assosiated Press pada Selasa (21/3).

"Ya, (ayah saya) telah dibebaskan. Kini dia ada di rumahnya di Riyadh," kata Ibrahim.


Almadi, warga negara AS itu ditangkap pada 2021 lalu, setelah ia mengkritik pemerintah Saudi yang tidak bisa mencegah perang di Yaman, dan menyoroti kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi tahun 2018.

Ia pun dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, dengan larangan perjalanan yang juga diberlakukan oleh pemerintah Saudi.

Menurut Ibrahim, larangan tersebut telah membuat ayahnya, yang kini telah bebas tidak bisa meninggalkan negara itu, untuk kembali ke rumahnya di AS, dan mendapatkan perawatan di sana.

Saat ini, ia bermaksud untuk membujuk pihak Saudi, agar ayahnya dapat kembali ke AS, untuk mendapatkan perawatan karena ayahnya menderita masalah medis yang serius, termasuk masalah punggung dan diabetes.

"Pertarungan akan berlanjut. Dia harus datang untuk mendapatkan perawatan medis dari AS," tambah Ibrahim.

Sejauh ini, kerajaan Teluk itu sendiri telah mendapatkan banyak kecaman atas apa yang digambarkan oleh para kelompok HAM sebagai hukuman yang kejam atas kebebasan berpendapat di media sosial.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya