Berita

Sekretaris PW DMI NTT, Abdullah P. Ulumando/Ist

Politik

DMI NTT Minta Pengurus Pusat Patuhi Anggaran Dasar, Muktamar Digelar November 2023

SENIN, 20 MARET 2023 | 22:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rapimnas ke III Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang digelar pada 6 Maret lalu, menghasilkan keputusan tentang penundaan Muktamar VIII. Muktamar diputuskan digelar setelah Pemilu 2024.

Meski Rapimnas dilaporkan berlangsung menghasilkan keputusan mufakat, namun keputusannya tetap mendapat kritik. Salah satunya, disampaikan PW DMI Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikatakan Sekretaris PW DMI NTT, Abdullah P. Ulumando, penundaan Mumtamar VIII akan melanggar AD/ART yang sebelumnya telah disepakati dalam Muktamar VII. Tepatnya, soal masa jabatan di mana kepengurusan PP DMI saat ini sudah berakhir pada November tahun 2022.


Dia menegaskan masa kepengurusan DMI hanya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 1 tahun karena alasan pandemi Covid-19.  Artinya, penundaan Muktamar ke VIII DMI tidak dibenarkan jika dilakukan sampai setelah Pemilu 2024.

"Segala sesuatu di organisasi harus merujuk pada AD/ART. PW NTT berharap hasil muktamar sebelumnya dijadikan rujukan untuk segera diadakan muktamar paling lambat sampai November 2023 ini," tegas Abdullah.

Abdullah mengaku sejumlah PW sudah merekomendasikan pelaksanaan Muktamar VIII dalam rapimnas untuk diselenggarakan Juli 2023. Namun, forum itu tidak dibuka ruang bagi para perwakilan PW untuk menyalurkan aspirasi masing-masing daerah.

"Kami (PW DMI) di situ jadi hanya mengikuti saja yang mereka sudah buat dan tinggal mengesahkan. Tidak ada ruang aspirasi padahal kita ini organisasi dinamis," tuturnya.

Dia mengingatkan PP DMI sebagai organisasi modern seharusnya lebih terbuka menerima masukan dan terus memperbaiki kondisi internal organisasi.

"Harapannya agar apa yang sudah diatur dalam AD/ART kalau bisa dijalankan secepat mungkin. Kalau tidak secepatnya di laksanakan Muktamar maka akan berdampak pada kinerja organisasi secara keseluruhan," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya