Berita

Sekretaris PW DMI NTT, Abdullah P. Ulumando/Ist

Politik

DMI NTT Minta Pengurus Pusat Patuhi Anggaran Dasar, Muktamar Digelar November 2023

SENIN, 20 MARET 2023 | 22:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rapimnas ke III Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang digelar pada 6 Maret lalu, menghasilkan keputusan tentang penundaan Muktamar VIII. Muktamar diputuskan digelar setelah Pemilu 2024.

Meski Rapimnas dilaporkan berlangsung menghasilkan keputusan mufakat, namun keputusannya tetap mendapat kritik. Salah satunya, disampaikan PW DMI Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikatakan Sekretaris PW DMI NTT, Abdullah P. Ulumando, penundaan Mumtamar VIII akan melanggar AD/ART yang sebelumnya telah disepakati dalam Muktamar VII. Tepatnya, soal masa jabatan di mana kepengurusan PP DMI saat ini sudah berakhir pada November tahun 2022.


Dia menegaskan masa kepengurusan DMI hanya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 1 tahun karena alasan pandemi Covid-19.  Artinya, penundaan Muktamar ke VIII DMI tidak dibenarkan jika dilakukan sampai setelah Pemilu 2024.

"Segala sesuatu di organisasi harus merujuk pada AD/ART. PW NTT berharap hasil muktamar sebelumnya dijadikan rujukan untuk segera diadakan muktamar paling lambat sampai November 2023 ini," tegas Abdullah.

Abdullah mengaku sejumlah PW sudah merekomendasikan pelaksanaan Muktamar VIII dalam rapimnas untuk diselenggarakan Juli 2023. Namun, forum itu tidak dibuka ruang bagi para perwakilan PW untuk menyalurkan aspirasi masing-masing daerah.

"Kami (PW DMI) di situ jadi hanya mengikuti saja yang mereka sudah buat dan tinggal mengesahkan. Tidak ada ruang aspirasi padahal kita ini organisasi dinamis," tuturnya.

Dia mengingatkan PP DMI sebagai organisasi modern seharusnya lebih terbuka menerima masukan dan terus memperbaiki kondisi internal organisasi.

"Harapannya agar apa yang sudah diatur dalam AD/ART kalau bisa dijalankan secepat mungkin. Kalau tidak secepatnya di laksanakan Muktamar maka akan berdampak pada kinerja organisasi secara keseluruhan," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya