Berita

Dittipidnarkoba Bareksrim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kg/Repro

Presisi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia

SENIN, 20 MARET 2023 | 20:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim. Dari hasil operasi itu, Bareskrim mengamankan barang bukti sabu seberat 50 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menjelaskan pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21). Ketiganya ditangkap di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara. 

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ujar Krisno di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (20/3).


Dari informasi tersebut, penyidik menangkap RJ dan AS di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh pada Rabu (2/3), sekitar pukul 19.45 WIB. Di lokasi itu  penyidik menemukan barang bukti sebanyak 50 kg sabu.

Saat ditanya penyidik, AS menyatakan bahwa dirinya menjalani perintah TH yang tinggal di Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia. HA dan U menggunakan speedboat mengambil barang haram di tengah laut.

“Lalu menyuruh anaknya atas nama HA untuk mengambil, kemudian berangkat bersama temannya berinisial U yang masuk daftar DPO menggunakan boat. Modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” kata Krisno.

Polisi juga menerbitkan DPO berinisial I dalam kasus ini. Dari ungkapan ini polisi mengamankan 10 bungkus paket sabu dalam koper warna hitam, karung berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung berisi 27 bungkus paket sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya