Berita

Dittipidnarkoba Bareksrim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kg/Repro

Presisi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia

SENIN, 20 MARET 2023 | 20:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim. Dari hasil operasi itu, Bareskrim mengamankan barang bukti sabu seberat 50 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menjelaskan pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21). Ketiganya ditangkap di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara. 

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ujar Krisno di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (20/3).


Dari informasi tersebut, penyidik menangkap RJ dan AS di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh pada Rabu (2/3), sekitar pukul 19.45 WIB. Di lokasi itu  penyidik menemukan barang bukti sebanyak 50 kg sabu.

Saat ditanya penyidik, AS menyatakan bahwa dirinya menjalani perintah TH yang tinggal di Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia. HA dan U menggunakan speedboat mengambil barang haram di tengah laut.

“Lalu menyuruh anaknya atas nama HA untuk mengambil, kemudian berangkat bersama temannya berinisial U yang masuk daftar DPO menggunakan boat. Modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” kata Krisno.

Polisi juga menerbitkan DPO berinisial I dalam kasus ini. Dari ungkapan ini polisi mengamankan 10 bungkus paket sabu dalam koper warna hitam, karung berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung berisi 27 bungkus paket sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya