Berita

Dittipidnarkoba Bareksrim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kg/Repro

Presisi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia

SENIN, 20 MARET 2023 | 20:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim. Dari hasil operasi itu, Bareskrim mengamankan barang bukti sabu seberat 50 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menjelaskan pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21). Ketiganya ditangkap di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara. 

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ujar Krisno di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (20/3).


Dari informasi tersebut, penyidik menangkap RJ dan AS di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh pada Rabu (2/3), sekitar pukul 19.45 WIB. Di lokasi itu  penyidik menemukan barang bukti sebanyak 50 kg sabu.

Saat ditanya penyidik, AS menyatakan bahwa dirinya menjalani perintah TH yang tinggal di Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia. HA dan U menggunakan speedboat mengambil barang haram di tengah laut.

“Lalu menyuruh anaknya atas nama HA untuk mengambil, kemudian berangkat bersama temannya berinisial U yang masuk daftar DPO menggunakan boat. Modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” kata Krisno.

Polisi juga menerbitkan DPO berinisial I dalam kasus ini. Dari ungkapan ini polisi mengamankan 10 bungkus paket sabu dalam koper warna hitam, karung berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung berisi 27 bungkus paket sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya