Massa Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) geruduk Bursa Efek Indonesia, Jakarta/RMOL
Massa Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) menggeruduk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (20/3).
Kedatangan ratusan massa sebagai bentuk penolakan terhadap permohonan Initial Public Offering (IPO) PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT AMNT) dengan nilai mencapai 1 miliar dolar AS atau setara Rp 15 triliun (asumsi kurs Rp 15.000).
Ketua Amanat KSB Ery Satriawan menolak permohonan IPO lantaran PT Amman diduga masih melakukan sejumlah pelanggaran.
Mulai lowongan kerja tenaga lokal yang minim, roster kerja, daftar hitam, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh atau union busting dan pengekangan hak-hak pekerja yang mengarah kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Kenapa kami tolak? Karena beberapa persoalan yang terjadi hari ini belum diselesaikan," kata Ery.
Diuraikan dia, permasalahan yang belum selesai adalah laporan dan pengaduan yang dilayangkan ke lembaga negara, baik pusat maupun daerah. Termasuk juga kemudian DPR RI, Komnas HAM, bahkan ke aparat penegak hukum, yaitu Dirkrimsus Polda NTB terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan Amman Mineral.
Selain itu, dua menyebut ada dugaan tidak adanya transparansi pengelolaan dana PPM/CSR serta kecelakaan kerja para karyawaannya.
“Bahwa terhadap seluruh rangkaian perjuangan kami selaku masyarakat hingga saat ini masih berproses dan belum satupun instansi pemerintah sebagaimana di atas yang menyatakan bahwa laporan kami telah mendapat bantahan atau dihentikan, yang intinya semua saat ini masih berproses,†bebernya.
Setelah berunjuk rasa di depan OJK, massa bergerak ke depan Bursa Efek Indonesia tepatnya pada pukul 14.20 WIB. Di depan BEI, massa menuntut agar Dirut Bursa Efek Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk tidak mengabulkan rencana permohonan
initial public offeeing (IPO) PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat.
“Kami menolak keras, kami minta kepada OJK dan Bursa Efek untuk kemudian tidak mengeluarkan izin terhadap permohonan ini. Kami juga minta bursa efek tidak mengeluarkan prinsip permohonan yang mereka inginkan,†demikian Ery.