Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani: Ada 300 Surat Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp 349 Triliun

SENIN, 20 MARET 2023 | 18:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Transaksi janggal yang diduga bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dilaporkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan, sebanyak 300 surat dengan nilai Rp 349 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani jumpa pers bersama PPATK, di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Sri Mulyani menguraikan, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengirimkan surat kepadanya pada tanggal 7 maret 2023 berisikan transaksi janggal dari periode 2009 hingga 2023.


“Ada 196 surat. Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi. Jadi dalam hal ini, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut di Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani.

Terkait 196 surat tersebut, pihaknya mengklaim sudah dilakukan tindakan. Pasalnya, tumpukan ratusan surat itu dikumpulkan PPATK dari mulai kasus Gayus Tambunan bergulir sampai sekarang.

“Sekarang ada yang sudah kena sanksi, ada yang sudah kena penjara, ada yang diturunkan pangkat,” ujarnya.

Menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai temuan Rp 300 triliun, Sri Mulyani mengaku terkejut lantaran belum menerima surat laporan tersebut dari PPATK.

“Muncul statemen, mengenai adanya surat PPATK. Di mana ada angka Rp 300 triliun, kami belum menerima (surat). Makanya, waktu hari Sabtu (11 Maret), saya dengan Pak Menko melakukan statemen publik,” katanya.

Sri Mulyani mengaku baru menerima surat dari PPATK pada tanggal 13 Maret 2023 mengenai adanya transaksi janggal senilai Rp 300 triliun.

“Lampirannya itu, daftar surat yang ada 300 surat dengan nilai transaksi Rp 349 triliun,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya