Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani: Ada 300 Surat Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp 349 Triliun

SENIN, 20 MARET 2023 | 18:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Transaksi janggal yang diduga bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dilaporkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan, sebanyak 300 surat dengan nilai Rp 349 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani jumpa pers bersama PPATK, di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Sri Mulyani menguraikan, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengirimkan surat kepadanya pada tanggal 7 maret 2023 berisikan transaksi janggal dari periode 2009 hingga 2023.


“Ada 196 surat. Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi. Jadi dalam hal ini, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut di Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani.

Terkait 196 surat tersebut, pihaknya mengklaim sudah dilakukan tindakan. Pasalnya, tumpukan ratusan surat itu dikumpulkan PPATK dari mulai kasus Gayus Tambunan bergulir sampai sekarang.

“Sekarang ada yang sudah kena sanksi, ada yang sudah kena penjara, ada yang diturunkan pangkat,” ujarnya.

Menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai temuan Rp 300 triliun, Sri Mulyani mengaku terkejut lantaran belum menerima surat laporan tersebut dari PPATK.

“Muncul statemen, mengenai adanya surat PPATK. Di mana ada angka Rp 300 triliun, kami belum menerima (surat). Makanya, waktu hari Sabtu (11 Maret), saya dengan Pak Menko melakukan statemen publik,” katanya.

Sri Mulyani mengaku baru menerima surat dari PPATK pada tanggal 13 Maret 2023 mengenai adanya transaksi janggal senilai Rp 300 triliun.

“Lampirannya itu, daftar surat yang ada 300 surat dengan nilai transaksi Rp 349 triliun,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya