Berita

Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai beri klarifikasi ke KPK/RMOL

Politik

Klarifikasi ke KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Jelaskan Asprinya Bukan ASN atau PPNPN

SENIN, 20 MARET 2023 | 16:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) sebagai asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej disebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Eddy usai memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan IPW soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (20/3).

Saat bertemu wartawan dan memberikan pernyataan, Eddy turut memperkenalkan dan menunjukkan dua orang yang disebut sebagai Aspri seperti yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.


"Pada kesempatan ini saya ingin memperkenalkan juga ini Pak Ricky Sitohang adalah kuasa hukum resmi saya, saya sudah tandatangani kuasa itu pada hari Jumat 17 Maret 2023," ujar Eddy kepada wartawan sembari menunjuk kuasa hukum yang berada di sebelah kirinya.

Sementara itu, seseorang yang bernama Yogi Arie Rukmana alias YAR kata Eddy, merupakan Asprinya yang sudah melekat sebelum dirinya menjadi Wamenkumham.

"Dan dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," kata Eddy.

Sedangkan seseorang yang bernama Yosie Andika Mulyadi atau berinisial YAM seperti yang dilaporkan oleh IPW kata Eddy, bukan Asprinya, melainkan seorang pengacara.

"Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," pungkas Eddy.

Sugeng telah membuat laporan ke KPK pada Selasa (14/3). Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar oleh Wamenkumham Eddy melalui asisten pribadinya.

"Jadi saya IPW telah diterima pengaduan masyarakat oleh Dumas. Ada 3 peristiwa yang dapat menurut kami dikualifikasi sebagai peristiwa pidana yang kami adukan. Saya melaporkan Wamen EOSH," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa siang (14/3).

Sugeng menjelaskan, terdapat tiga peristiwa yang dilaporkan ke KPK, yakni adanya pemberian uang Rp 4 miliar sebanyak dua tahap pada April dan Mei 2022 yang diberikan oleh seorang bernama HH kepada Wamen Edward Hiariej melalui asprinya berinisial YAR.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara YAR," kata Sugeng.

Sugeng menerangkan bahwa, YAR dan YAM merupakan Aspri Wamen Edward. Hal itu dibuktikan dengan adanya sebuah chat yang memperlihatkan pengakuan Wamen Edward bahwa YAR dan YAM merupakan stafnya.

Selanjutnya peristiwa kedua kata Sugeng, terjadi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing Dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima tunai oleh YAR.

"Pemberian dilakukan oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU," jelas Sugeng.

Akan tetapi kata Sugeng, HH kecewa lantaran pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM dihapus, dan terjadi susunan baru dengan direksinya adalah ZAS.

Kemudian pada 17 Oktober 2022 kata Sugeng, dana dengan total Rp 7 miliar tersebut dikembalikan melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM.

Namun demikian, masih di hari yang sama, uang tersebut kata Sugeng, dikembalikan lagi oleh PT CLM ke rekening Aspri Wamen Edward berinisial YAM.

Kemudian peristiwa yang ketiga adalah, Wamen Edward kata Sugeng, meminta kepada HH agar kedua asprinya tersebut ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

"Kemudian, diakomodasi dengan adanya akta notaris. Jadi ini bukti-bukti yang kami sertakan di dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya