Berita

Tersangkap suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron/RMOL

Hukum

Usut Suap Lelang Jabatan Abdul Latif Amin Imron, 5 Pejabat Pemkab Bangkalan Diperiksa KPK

SENIN, 20 MARET 2023 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, Senin (20/3).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil lima pejabat di Pemkab Bangkalan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Senin siang (20/3).


Kelima saksi yang dipanggil, yaitu  anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan M. Sodiq; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan Andang Pradana; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangkalan Bambang Setyawan; Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Bangkalan Moch. Musleh; dan Kepala Dinas Sosial Pemkab Bangkalan Wibagio Suharta.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan enam tersangka pada Rabu 7 Desember 2022, yaitu Bupati Bangkalan periode 2018-2023 R Abdul Latif Amin Imron (RALAI); Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL);  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan Wildan Yulianto (WY); Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan Hosin Jamili (HJ); dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Abdul Latif disangka mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya