Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan/Net

Politik

BPJS Watch: Menkes Setuju BPJS Tetap di Bawah Presiden

SENIN, 20 MARET 2023 | 10:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Struktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik kesehatan maupun ketenagakerjaan disebut telah disetujui Kementerian Kesehatan untuk tetap berada di bawah presiden.

Hal tersebut didapati Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar setelah berdialog dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bersama ekonom Faisal Basri dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio pada Kamis (16/3).

“Saya bilang ke Pak Menteri, yang jadi masalah RUU Kesehatan di masyarakat adalah jika lembaga BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri akan menjadi kontraproduktif. Selama ini BPJS sudah berjalan dengan baik,” kata Timboel dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/3).


Pada Pasal 425 RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan berada di bawah Menteri Kesehatan dalam mengelola program JKN. Sementara BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan.

Kepada BPJS Watch, Menkes disebut setuju Pasal 425 dihapus. Sebab yang diperlukan hanya koordinasi melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang tertuang pada pasal 426 RUU Kesehatan.

“Koordinasi itu bukan berarti ada atasan dan bawahan, setara saja antara Menteri dan BPJS,” lanjut Timboel.

Timboel menambahkan, RUU Kesehatan juga termasuk merevisi Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang isinya hal-hal teknis dalam Perpres. Misalnya Perpres 82/2018 Pasal 52 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual, penganiayaan,  trafficking, dan terorisme tidak dijamin JKN.

Harapannya saat dinaikan menjadi draft RUU Kesehatan, korban kekerasan seksual dan kecelakaan tunggal dijamin oleh JKN.

“Menurut saya itu enggak perlu menjadi undang-undang, sebatas Perpres saja sudah cukup,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya