Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist

Hukum

Jangan Influencer, Sri Mulyani Harusnya Undang Penegak Hukum untuk Bersih-bersih Kemenkeu

SENIN, 20 MARET 2023 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Harusnya jangan influencer atau pegiat media sosial yang diundang Sri Mulyani Indrawati, tapi penegak hukum, untuk membongkar seluruh kelakuan anak buah di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, mengatakan, Sri Mulyani salah besar jika bertemu influencer. Karena itu bukan menyelesaikan persoalan, justru bobrok Kemenkeu semakin terbuka lebar, bahkan rakyat akan terus memberi penilaian buruk kepadanya.

"Influencer yang diundang akan jadi magnet bagi publik untuk mengenang Kemenkeu dan Sri Mulyani sebagai lembaga dan person yang gagal mengelola keuangan negara, banyak bocor sana-sini," tegas Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).


Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai, apa yang dilakukan Sri Mulyani salah sasaran, dan justru semakin menjerumuskan dia dan Kemenkeu.

"Jauh lebih canggih Mahfud MD, yang terus menggelorakan bersih-bersih di Kemenkeu, apalagi akan membuka seluruh borok Kemenkeu di DPR, maka apalah arti influencer yang diundang Sri Mulyani jika harus berhadap-hadapan dengan Menko Polhukam," kata Saiful.

Karena, tambah Saiful, Mahfud MD adalah sebenar-benarnya influencer yang diharapkan rakyat.

"Publik semakin yakin, dengan diundangnya influencer bukan malah menutupi bobroknya Kemenkeu, tapi justru menambah heran publik atas kejadian-kejadian belakangan terkait kasus Rafael Alun dan banyak kasus lainnya yang mulai terbongkar di muka publik," rincinya.

Padahal, kata Saiful, yang harus dilakukan Sri Mulyani saat ini bukan mengundang influencer, tapi mengundang penegak hukum.

"Untuk membongkar seluruh kelakukan anak buah Sri Mulyani di seluruh lingkungan kementerian yang dipimpinnya," pungkas Saiful.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya