Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist

Hukum

Jangan Influencer, Sri Mulyani Harusnya Undang Penegak Hukum untuk Bersih-bersih Kemenkeu

SENIN, 20 MARET 2023 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Harusnya jangan influencer atau pegiat media sosial yang diundang Sri Mulyani Indrawati, tapi penegak hukum, untuk membongkar seluruh kelakuan anak buah di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, mengatakan, Sri Mulyani salah besar jika bertemu influencer. Karena itu bukan menyelesaikan persoalan, justru bobrok Kemenkeu semakin terbuka lebar, bahkan rakyat akan terus memberi penilaian buruk kepadanya.

"Influencer yang diundang akan jadi magnet bagi publik untuk mengenang Kemenkeu dan Sri Mulyani sebagai lembaga dan person yang gagal mengelola keuangan negara, banyak bocor sana-sini," tegas Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).


Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai, apa yang dilakukan Sri Mulyani salah sasaran, dan justru semakin menjerumuskan dia dan Kemenkeu.

"Jauh lebih canggih Mahfud MD, yang terus menggelorakan bersih-bersih di Kemenkeu, apalagi akan membuka seluruh borok Kemenkeu di DPR, maka apalah arti influencer yang diundang Sri Mulyani jika harus berhadap-hadapan dengan Menko Polhukam," kata Saiful.

Karena, tambah Saiful, Mahfud MD adalah sebenar-benarnya influencer yang diharapkan rakyat.

"Publik semakin yakin, dengan diundangnya influencer bukan malah menutupi bobroknya Kemenkeu, tapi justru menambah heran publik atas kejadian-kejadian belakangan terkait kasus Rafael Alun dan banyak kasus lainnya yang mulai terbongkar di muka publik," rincinya.

Padahal, kata Saiful, yang harus dilakukan Sri Mulyani saat ini bukan mengundang influencer, tapi mengundang penegak hukum.

"Untuk membongkar seluruh kelakukan anak buah Sri Mulyani di seluruh lingkungan kementerian yang dipimpinnya," pungkas Saiful.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya