Berita

Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat/Ist

Hukum

Bekas Walikota Yogya Haryadi Suyuti Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

SENIN, 20 MARET 2023 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono, selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Haryadi Suyuti dan sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono selaku, Kamis (16/3).

"Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," jelas Ali kepada wartawan, melalui pesan singkat, Senin pagi (20/3).


Haryadi Suyuti, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan. Selain itu juga diwajibkan membayar pidana denda sebesarRp 300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.

Sedang Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, ditambah pidana denda Rp200 juta.

Seperti diketahui, Haryadi Suyuti terbukti melakukan tindak pidana suap guna mempermulus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada 2019-2022.

Haryadi menerima uang sebesar 27.258 dolar AS, dengan rincian sebesar 20.450 dolar AS diterima Haryadi Suyuti langsung, sementara sebesar 6.808 dolar AS diterima melalui Triyanto Budi Yuwono.

Haryadi juga terbukti menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Hadiah berupa barang yang diterima adalah satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya