Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Daftar Negara Aman untuk Putin Setelah Surat Penangkapan ICC, Termasuk Indonesia

MINGGU, 19 MARET 2023 | 06:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Surat perintah penangkapan Vladimir Putin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak benar-benar membuat sang Presiden Rusia terancam.

Lantaran masih ada banyak negara yang dinilai aman untuk Putin. Mereka adalah negara-negara yang tidak meratifikasi ICC.

Dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tercatat masih ada 70 negara yang tidak berada di bawah naungan ICC. Artinya, negara-negara tersebut tidak memiliki keharusan untuk mengikuti surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin.


ICC diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.

Rusia sendiri tidak mengakui ICC. Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea Ukraina sebagai konflik bersenjata.

Amerika Serikat (AS) berpartisipasi dalam negosiasi yang mengarah pada pembentukan ICC, tetapi pada tahun 1998 menjadi salah satu dari hanya tujuh negara yang memberikan suara menentang Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC.

China, Iran, Irak, Israel, Libya, Qatar, Yaman, dan Indonesia juga bukan anggota. Termasuk India, yang menjadi tuan rumah KTT G20 pada akhir tahun ini.

“Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara di mana dia mungkin ditangkap,” kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.

Surat perintah penangkapan terhadap Putin dikeluarkan oleh ICC pada Jumat (17/3). Disebutkan, negara anggota harus menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag, Belandia untuk diadili jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Perintah penangkapan ini juga ditujukan untuk komisioner Rusia untuk hak anak, Maria Alekseyevna Lvova-Belova. Ia dikaitkan dengan deportasi paksa anak-anak selama perang dari Ukraina ke Rusia, di mana banyak yang telah diadopsi oleh keluarga Rusia.

Deportasi paksa penduduk diakui sebagai kejahatan di bawah UU Roma, di mana Rusia menjadi salah satu penandatangannya tetapi menarik diri pada tahun 2016.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya