Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Daftar Negara Aman untuk Putin Setelah Surat Penangkapan ICC, Termasuk Indonesia

MINGGU, 19 MARET 2023 | 06:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Surat perintah penangkapan Vladimir Putin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak benar-benar membuat sang Presiden Rusia terancam.

Lantaran masih ada banyak negara yang dinilai aman untuk Putin. Mereka adalah negara-negara yang tidak meratifikasi ICC.

Dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tercatat masih ada 70 negara yang tidak berada di bawah naungan ICC. Artinya, negara-negara tersebut tidak memiliki keharusan untuk mengikuti surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin.

ICC diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.

Rusia sendiri tidak mengakui ICC. Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea Ukraina sebagai konflik bersenjata.

Amerika Serikat (AS) berpartisipasi dalam negosiasi yang mengarah pada pembentukan ICC, tetapi pada tahun 1998 menjadi salah satu dari hanya tujuh negara yang memberikan suara menentang Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC.

China, Iran, Irak, Israel, Libya, Qatar, Yaman, dan Indonesia juga bukan anggota. Termasuk India, yang menjadi tuan rumah KTT G20 pada akhir tahun ini.

“Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara di mana dia mungkin ditangkap,” kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.

Surat perintah penangkapan terhadap Putin dikeluarkan oleh ICC pada Jumat (17/3). Disebutkan, negara anggota harus menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag, Belandia untuk diadili jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Perintah penangkapan ini juga ditujukan untuk komisioner Rusia untuk hak anak, Maria Alekseyevna Lvova-Belova. Ia dikaitkan dengan deportasi paksa anak-anak selama perang dari Ukraina ke Rusia, di mana banyak yang telah diadopsi oleh keluarga Rusia.

Deportasi paksa penduduk diakui sebagai kejahatan di bawah UU Roma, di mana Rusia menjadi salah satu penandatangannya tetapi menarik diri pada tahun 2016.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Geledah Kantor Setda Papua, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Barang Elektronik

Jumat, 08 November 2024 | 21:48

Satu Keluarga Meninggal Akibat Kebakaran Rumah di Jakarta Utara

Jumat, 08 November 2024 | 21:35

Komisi V Usul Ada Area Khusus Jamaah Haji dan Umroh di Bandara Soetta

Jumat, 08 November 2024 | 21:21

Dikunjungi Nusron, Polri Siap Sikat Mafia Tanah

Jumat, 08 November 2024 | 20:46

Ketum AMPI: Pinjol Masih Menjadi Pelarian Masyarakat

Jumat, 08 November 2024 | 20:34

Rumput GBK Siap Sambut Selebrasi ‘Knee Slide’ Thom Haye

Jumat, 08 November 2024 | 20:31

Buat Banyak Gebrakan Positif, Kabinet Merah Putih Patut Diacungi Jempol

Jumat, 08 November 2024 | 20:17

Lawatan Presiden Prabowo Bukti Dunia Internasional Menunggu Peran Indonesia

Jumat, 08 November 2024 | 20:09

Kementerian Keuangan Kantongi Rp1.517,5 Triliun Penerimaan Pajak Oktober 2024

Jumat, 08 November 2024 | 19:47

Tukang Pijat jadi Tersangka Karena Tambal Rumah Bocor Pakai Baliho Paslon Bupati

Jumat, 08 November 2024 | 19:02

Selengkapnya