Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Daftar Negara Aman untuk Putin Setelah Surat Penangkapan ICC, Termasuk Indonesia

MINGGU, 19 MARET 2023 | 06:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Surat perintah penangkapan Vladimir Putin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak benar-benar membuat sang Presiden Rusia terancam.

Lantaran masih ada banyak negara yang dinilai aman untuk Putin. Mereka adalah negara-negara yang tidak meratifikasi ICC.

Dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tercatat masih ada 70 negara yang tidak berada di bawah naungan ICC. Artinya, negara-negara tersebut tidak memiliki keharusan untuk mengikuti surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin.


ICC diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.

Rusia sendiri tidak mengakui ICC. Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea Ukraina sebagai konflik bersenjata.

Amerika Serikat (AS) berpartisipasi dalam negosiasi yang mengarah pada pembentukan ICC, tetapi pada tahun 1998 menjadi salah satu dari hanya tujuh negara yang memberikan suara menentang Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC.

China, Iran, Irak, Israel, Libya, Qatar, Yaman, dan Indonesia juga bukan anggota. Termasuk India, yang menjadi tuan rumah KTT G20 pada akhir tahun ini.

“Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara di mana dia mungkin ditangkap,” kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.

Surat perintah penangkapan terhadap Putin dikeluarkan oleh ICC pada Jumat (17/3). Disebutkan, negara anggota harus menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag, Belandia untuk diadili jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Perintah penangkapan ini juga ditujukan untuk komisioner Rusia untuk hak anak, Maria Alekseyevna Lvova-Belova. Ia dikaitkan dengan deportasi paksa anak-anak selama perang dari Ukraina ke Rusia, di mana banyak yang telah diadopsi oleh keluarga Rusia.

Deportasi paksa penduduk diakui sebagai kejahatan di bawah UU Roma, di mana Rusia menjadi salah satu penandatangannya tetapi menarik diri pada tahun 2016.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya