Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Daftar Negara Aman untuk Putin Setelah Surat Penangkapan ICC, Termasuk Indonesia

MINGGU, 19 MARET 2023 | 06:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Surat perintah penangkapan Vladimir Putin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak benar-benar membuat sang Presiden Rusia terancam.

Lantaran masih ada banyak negara yang dinilai aman untuk Putin. Mereka adalah negara-negara yang tidak meratifikasi ICC.

Dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tercatat masih ada 70 negara yang tidak berada di bawah naungan ICC. Artinya, negara-negara tersebut tidak memiliki keharusan untuk mengikuti surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin.


ICC diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.

Rusia sendiri tidak mengakui ICC. Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea Ukraina sebagai konflik bersenjata.

Amerika Serikat (AS) berpartisipasi dalam negosiasi yang mengarah pada pembentukan ICC, tetapi pada tahun 1998 menjadi salah satu dari hanya tujuh negara yang memberikan suara menentang Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC.

China, Iran, Irak, Israel, Libya, Qatar, Yaman, dan Indonesia juga bukan anggota. Termasuk India, yang menjadi tuan rumah KTT G20 pada akhir tahun ini.

“Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara di mana dia mungkin ditangkap,” kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.

Surat perintah penangkapan terhadap Putin dikeluarkan oleh ICC pada Jumat (17/3). Disebutkan, negara anggota harus menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag, Belandia untuk diadili jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Perintah penangkapan ini juga ditujukan untuk komisioner Rusia untuk hak anak, Maria Alekseyevna Lvova-Belova. Ia dikaitkan dengan deportasi paksa anak-anak selama perang dari Ukraina ke Rusia, di mana banyak yang telah diadopsi oleh keluarga Rusia.

Deportasi paksa penduduk diakui sebagai kejahatan di bawah UU Roma, di mana Rusia menjadi salah satu penandatangannya tetapi menarik diri pada tahun 2016.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya