Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Daftar Negara Aman untuk Putin Setelah Surat Penangkapan ICC, Termasuk Indonesia

MINGGU, 19 MARET 2023 | 06:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Surat perintah penangkapan Vladimir Putin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak benar-benar membuat sang Presiden Rusia terancam.

Lantaran masih ada banyak negara yang dinilai aman untuk Putin. Mereka adalah negara-negara yang tidak meratifikasi ICC.

Dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tercatat masih ada 70 negara yang tidak berada di bawah naungan ICC. Artinya, negara-negara tersebut tidak memiliki keharusan untuk mengikuti surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin.


ICC diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.

Rusia sendiri tidak mengakui ICC. Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea Ukraina sebagai konflik bersenjata.

Amerika Serikat (AS) berpartisipasi dalam negosiasi yang mengarah pada pembentukan ICC, tetapi pada tahun 1998 menjadi salah satu dari hanya tujuh negara yang memberikan suara menentang Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC.

China, Iran, Irak, Israel, Libya, Qatar, Yaman, dan Indonesia juga bukan anggota. Termasuk India, yang menjadi tuan rumah KTT G20 pada akhir tahun ini.

“Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara di mana dia mungkin ditangkap,” kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.

Surat perintah penangkapan terhadap Putin dikeluarkan oleh ICC pada Jumat (17/3). Disebutkan, negara anggota harus menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag, Belandia untuk diadili jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Perintah penangkapan ini juga ditujukan untuk komisioner Rusia untuk hak anak, Maria Alekseyevna Lvova-Belova. Ia dikaitkan dengan deportasi paksa anak-anak selama perang dari Ukraina ke Rusia, di mana banyak yang telah diadopsi oleh keluarga Rusia.

Deportasi paksa penduduk diakui sebagai kejahatan di bawah UU Roma, di mana Rusia menjadi salah satu penandatangannya tetapi menarik diri pada tahun 2016.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya