Berita

Puluhan wanita PSK diamankan jajaran Polsek Tambora dari sebuah rumah kos/Ist

Presisi

Tempat Penampungan PSK Digerebek, Puluhan Remaja Wanita dan Mucikari Diamankan Polisi

MINGGU, 19 MARET 2023 | 04:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Bandengan Utara 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/3).

Hasilnya, puluhan PSK beserta "mami" dan pengawal diciduk oleh para penyidik.

"Kita amankan 39 perempuan yang dijadikan PSK. Lima di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, kepada wartawan, Sabtu (18/3).


Penggerebekan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan rumah kos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK itu.

Parahnya lagi, beberapa anak terlihat lalu lalang dengan teman prianya saat malam hari.

Dari kasus ini, polisi juga menangkap 4 orang, terdiri dari 1 wanita muncikari berinisial IC alias Mami (35) dan 3 pengawal berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25).

Sementara, 1 orang buron bernama Hendri Setyawan yang merupakan suami dari IC.

Modus operandi IC membuat para korban percaya dengan mengimingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui media sosial Facebook.

Saat tiba di lokasi, para wanita mayoritas masih remaja itu justru dijadikan budak seks. Mulai dari mangkal di sebuah warung atau kafe yang berada di Gang Royal wilayah Jakarta Utara.

Selama berada di warung tempat prostitusi, para PSK harus taat aturan atau tidak boleh keluar, jika ada yang berani keluar, PSK tersebut akan dikenakan denda Rp 1-1,5 juta.

"Para PSK dibayar Rp 350 ribu per jam untuk satu tamu, dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola dan Rp 40 ribu untuk para PSK itu sendiri," ungkap Putra.

Kini puluhan PSK telah dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta 5 PSK yang masih di bawah umur telah diserahkan ke orang tua.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya